Terkait Polemik Galian C, DLH Blora Desak ESDM Lakukan Evaluasi

INFOKU, BLORAAkhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora merespons polemik aktivitas galian C di kawasan Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora. 

foto : IST   

Terutama mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi bersama menyusul keresahan masyarakat.

Kepala DLH Blora Istadi pada pers mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca juga : Terkait Kasus Dugaan Perusakan Lahan di Sendangharjo Blora, Polisi Tunggu Penataan Batas BPN

Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar polemik yang berkembang di masyarakat segera mendapat kepastian.

"Kami sudah mengingatkan ESDM agar melakukan peninjauan dan evaluasi bersama. Kemarin kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami mendorong pihak yang berwenang segera menindaklanjuti karena masyarakat sudah resah," ujarnya.

Respon itu muncul setelah adanya keluhan warga terkait aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Salah satunya Joko yang mengaku lahan miliknya seluas lebih dari 3.000 meter persegi ikut dikeruk hingga kondisinya berubah dan tak lagi seperti semula.

Baca juga : Cegah Praktik Mafia Tanah, BPN Kebut Pembebasan Dua Bendungan PSN

Tiga Perusahaan

Sementara itu, Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Hadi Susanto menjelaskan, terdapat tiga perusahaan yang memiliki izin di kawasan tersebut, yakni PT Hebron Indonesia Jaya, PT Gagak Maju Sejahtera, dan PT Berkah Gunung Mulya.

PT Hebron Indonesia Jaya dan PT Berkah Gunung Mulya masih berstatus pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, sehingga belum diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan hasil tambang.

Meski begitu, hasil pengecekan lapangan menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada penambangan produksi. Berdasarkan keterangan warga, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh pihak lain, bukan pemegang IUP eksplorasi.

Baca juga : Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan Berkas ke Kejari

"Kalau penambangan dilakukan di luar wilayah yang memiliki IUP Operasi Produksi, maka dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin atau ilegal," tegasnya

Dia menambahkan, dugaan aktivitas tambang ilegal telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Jateng, karena penanganannya merupakan ranah pidana. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments