INFOKU, BLORA – Akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora merespons polemik aktivitas galian C di kawasan Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora.
Terutama mendesak
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan peninjauan lapangan
dan evaluasi bersama menyusul keresahan masyarakat.
Kepala DLH Blora Istadi pada pers mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah
cepat diperlukan agar polemik yang berkembang di masyarakat segera mendapat
kepastian.
"Kami sudah
mengingatkan ESDM agar melakukan peninjauan dan evaluasi bersama. Kemarin kami
juga berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami mendorong pihak yang berwenang
segera menindaklanjuti karena masyarakat sudah resah," ujarnya.
Respon itu muncul
setelah adanya keluhan warga terkait aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Salah satunya Joko
yang mengaku lahan miliknya seluas lebih dari 3.000 meter persegi ikut dikeruk
hingga kondisinya berubah dan tak lagi seperti semula.
Baca juga : Cegah Praktik Mafia Tanah, BPN Kebut Pembebasan Dua Bendungan PSN
Tiga
Perusahaan
Sementara itu,
Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan
Hadi Susanto menjelaskan, terdapat tiga perusahaan yang memiliki izin di
kawasan tersebut, yakni PT Hebron Indonesia Jaya, PT Gagak Maju Sejahtera, dan
PT Berkah Gunung Mulya.
PT Hebron Indonesia
Jaya dan PT Berkah Gunung Mulya masih berstatus pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Eksplorasi, sehingga belum diperbolehkan melakukan kegiatan
penambangan maupun penjualan hasil tambang.
Meski begitu, hasil
pengecekan lapangan menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada penambangan
produksi. Berdasarkan keterangan warga, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh
pihak lain, bukan pemegang IUP eksplorasi.
Baca juga : Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan Berkas ke Kejari
"Kalau
penambangan dilakukan di luar wilayah yang memiliki IUP Operasi Produksi, maka
dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin atau ilegal," tegasnya
Dia menambahkan, dugaan aktivitas tambang ilegal telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Jateng, karena penanganannya merupakan ranah pidana. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment