INFOKU, BLORA – Proses penanganan kasus Agus Sutrisno alias Agus Palon memasuki tahap lanjutan.
Penyidik Satreskrim
Polres Blora telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Blora dan kini menunggu hasil penelitian jaksa.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan bahwa berkas perkara dugaan perusakan jalan tersebut telah dinyatakan rampung di tingkat kepolisian.
Baca juga : Kepala SDN 3 Randulawang Jati Dipolisikan, Diduga Aniaya Siswa
“Berkas sudah kami
limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Selanjutnya,
penyidik menunggu hasil pemeriksaan jaksa selama 14 hari ke depan.
Jika dinyatakan
lengkap atau P-21, perkara akan dilanjutkan ke tahap dua.
“Kalau sudah P-21,
nanti kita tahap dua,” imbuhnya.
Sebelumnya, Agus
Palon ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pelaksana proyek,
Hermawan Susilo.
Laporan tersebut
teregistrasi dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng terkait dugaan
perusakan dan penghambatan pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon,
Kecamatan Jepon.
Baca juga : Kasus Dugaan Chat Mesum : Oknum Guru SMPN 1 Randublatung Dicopot, Hanya Dimutasi Ke Jati
Peristiwa itu
disebut terjadi pada Jumat (20/2) saat proyek peningkatan jalan rigid ruas
Turirejo–Palon–Nglobo tengah berjalan.
Proyek tersebut
memiliki anggaran sekitar Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten
Blora dan dikerjakan oleh CV Meteor Jaya.
Pembangunan jalan
tersebut memiliki panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25
sentimeter.
Proyek dijadwalkan
berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung mulai 5 Februari hingga 5 Mei
2026.
Di sisi lain, Agus
Palon membantah tudingan tersebut.
Dia menilai proses
penetapan tersangka berjalan terlalu cepat dan menegaskan tidak melakukan
perusakan.
“Saya tidak merasa merusak. Waktu itu saya hanya mau melintas,” katanya pada pers.
Baca juga : Diduga SPPG Pilang 2 Beroperasi Tanpa Ahli Gizi
Dia juga menyebut
tidak ada papan pemberitahuan pengalihan arus di lokasi proyek saat kejadian.
Menurutnya, kondisi tersebut semestinya tidak menimbulkan persoalan hukum. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment