Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan Berkas ke Kejari

INFOKU, BLORA – Proses penanganan kasus Agus Sutrisno alias Agus Palon memasuki tahap lanjutan. 

foto : IST   

Penyidik Satreskrim Polres Blora telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dan kini menunggu hasil penelitian jaksa.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan bahwa berkas perkara dugaan perusakan jalan tersebut telah dinyatakan rampung di tingkat kepolisian.

Baca juga : Kepala SDN 3 Randulawang Jati Dipolisikan, Diduga Aniaya Siswa

“Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik menunggu hasil pemeriksaan jaksa selama 14 hari ke depan.

Jika dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan dilanjutkan ke tahap dua.

“Kalau sudah P-21, nanti kita tahap dua,” imbuhnya.

Sebelumnya, Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pelaksana proyek, Hermawan Susilo.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon.

Baca juga : Kasus Dugaan Chat Mesum : Oknum Guru SMPN 1 Randublatung Dicopot, Hanya Dimutasi Ke Jati

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (20/2) saat proyek peningkatan jalan rigid ruas Turirejo–Palon–Nglobo tengah berjalan.

Proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora dan dikerjakan oleh CV Meteor Jaya.

Pembangunan jalan tersebut memiliki panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter.

Proyek dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.

Di sisi lain, Agus Palon membantah tudingan tersebut.

Dia menilai proses penetapan tersangka berjalan terlalu cepat dan menegaskan tidak melakukan perusakan.

“Saya tidak merasa merusak. Waktu itu saya hanya mau melintas,” katanya pada pers.

Baca juga : Diduga SPPG Pilang 2 Beroperasi Tanpa Ahli Gizi

Dia juga menyebut tidak ada papan pemberitahuan pengalihan arus di lokasi proyek saat kejadian.

Menurutnya, kondisi tersebut semestinya tidak menimbulkan persoalan hukum. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments