INFOKU, BLORA – Tim klarifikasi terhadap pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Langkah tersebut
merupakan tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Seksi
Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Ferdianto, mengatakan tim telah melakukan
penyisiran di lapangan.
Hasil klarifikasi
awal pun telah dilaporkan kepada Kejati Jawa Tengah.
Baca juga : Walau Tak Punya IPAL, Dapur SPPG Khusus Blora Lolos dari Suspensi
"Untuk hasil
penyisiran sementara sudah kami laporkan ke Kejati Jawa Tengah," ujarnya.
Hendi menjelaskan,
berdasarkan data sementara terdapat sekitar 90 unit dapur SPPG di Kabupaten
Blora.
Namun, hasil
klarifikasi secara menyeluruh masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
"Sesuai surat
perintah (Sprin), proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung selama tujuh
hari," ungkapnya.
Sementara itu,
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika Diannita, kepada pers membenarkan
adanya kunjungan dari Kejari Blora.
Menurutnya,
kegiatan tersebut lebih bersifat koordinasi sekaligus verifikasi data terkait
perkembangan pelaksanaan SPPG di Kabupaten Blora.
Baca juga : IPAL Bermasalah, Wabup Instruksikan Operasional Dapur SPPG Bogowanti Berhenti Sementara
Artika menjelaskan,
klarifikasi yang dilakukan Kejari berfokus pada pendataan perkembangan SPPG,
mulai dari unit yang telah beroperasi, siap beroperasi, hingga yang masih dalam
tahap pembangunan maupun persiapan.
Dia menegaskan,
klarifikasi hanya dilakukan di tingkat Korwil SPPG.
Hingga kini,
pihaknya belum menerima laporan adanya pemeriksaan langsung ke masing-masing
dapur SPPG.
"Sampai
sekarang belum ada laporan dari kepala SPPG maupun koordinator kecamatan terkait
kunjungan ke masing-masing dapur," katanya.
Menurut Artika,
koordinasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai
ketentuan sekaligus mencegah potensi persoalan di lapangan.
Berdasarkan data
Korwil SPPG Blora, saat ini terdapat 94 unit SPPG yang telah beroperasi.
Baca juga : Lho ..... Satgas MBG Blora Temukan Baru Satu Dapur MBG Kantongi SLHS
Selain itu,
sembilan unit masih menunggu pencairan dana untuk mulai beroperasi, sedangkan
43 unit lainnya masih dalam tahap persiapan.
Terkait penentuan lokasi maupun operasional SPPG, Artika menegaskan seluruh proses dilakukan melalui sistem sehingga Korwil tidak memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi maupun unit yang beroperasi.
"Penentuan dilakukan melalui sistem, sehingga Korwil tidak memiliki kewenangan," pungkasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment