INFOKU, BLORA – Saat berita ini ditulis penanganan dugaan perusakan lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora, masih menunggu hasil penataan batas dari Kantor (ATR/BPN) Blora.
Polisi belum dapat
melangkah lebih jauh karena muncul dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah.
Kepala Seksi
Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Blora, Haris Sulistiyo, pada pers
mengatakan penataan batas baru dapat dilakukan setelah pemohon melengkapi seluruh
persyaratan administrasi.
Baca juga : Cegah Praktik Mafia Tanah, BPN Kebut Pembebasan Dua Bendungan PSN
Di antaranya Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga
(KK), sertifikat tanah, hingga surat keterangan ahli waris apabila pemegang hak
telah meninggal dunia.
"Kalau berkas
sudah lengkap, kami lakukan pengukuran, dibuat gambar bidang, kemudian
diformulasikan kembali. Prosesnya kurang lebih satu minggu," ujarnya.
Haris menjelaskan,
persoalan tersebut diduga berkaitan dengan bekas jalur lori atau rel kereta
api.
Menurutnya,
sejumlah sertifikat lama diterbitkan berdasarkan peta desa tanpa melalui
pengukuran resmi sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih bidang tanah.
Baca juga : Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan Berkas ke Kejari
"Secara
administrasi memang benar, tetapi kondisi di lapangan bisa berbeda. Ketika data
lama didigitalisasi, muncul potensi penguasaan ganda," katanya.
Kasus ini bermula
dari laporan Ratno, warga Desa Gersi, Kecamatan Jepon, yang mengaku lahannya
seluas sekitar 5.100 meter persegi dikeruk tanpa izin.
Kuasa hukumnya,
Erico Setiawan, menyebut aktivitas tersebut menyebabkan hilangnya sejumlah
pohon jati sekaligus merusak lahan milik kliennya.
"Yang kami
persoalkan adalah adanya aktivitas di atas tanah milik Pak Ratno yang
mengakibatkan kerusakan sekaligus menimbulkan kerugian," tegas Erico.
Sementara itu,
Gagat Septian Tyaskoro membantah adanya aktivitas penambangan galian C di
lokasi tersebut.
Dia menegaskan
pekerjaan yang dilakukan hanya untuk memperlebar akses jalan menuju tempat
pemakaman umum (TPU).
"Pelebaran
jalan ini untuk kepentingan masyarakat menuju makam, bukan untuk aktivitas
tambang," ujarnya.
Terpisah, Kepala
Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Blora Ipda Iwan
Nugroho dalam keterangan pers mengatakan penyelidikan masih menunggu kepastian
batas lahan dari ATR/BPN Blora.
Baca juga : Sekdes Nglebak Blora Malah Jadi Tersangka Padahal Perbaiki Akses Jalan Desa
"Hasil klarifikasi sementara mengarah pada dugaan tumpang tindih bidang tanah. Karena itu kami berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan batas dan status kepemilikannya," pungkasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment