INFOKU, BLORA – Fokuskan perhatian dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Blora adalah percepatan pembebasan lahan untuk dua Proyek Strategis Nasional (PSN), sekaligus memperkuat upaya pencegahan praktik mafia tanah.
Dua proyek
strategis yang saat ini menjadi prioritas adalah Bendungan Karangnongko yang
berada di perbatasan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bojonegoro,
Jawa Timur, serta Bendungan Cabean di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Sugiyanto, pada pers mengatakan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
“Saya memiliki
pengalaman menangani konflik, sengketa pertanahan, hingga pemberantasan mafia
tanah saat tergabung dalam Satuan Tugas Mafia Tanah,” ujarnya.
Menurut Sugiyanto,
penyelesaian persoalan pertanahan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi
saja. Diperlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum
(APH), hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Mudah-mudahan
dengan sinergi ini persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah di
Kabupaten Blora, dapat dicegah," katanya.
Baca juga : Bendungan Karangnongko Akan Dibangun, Warga Ngrawoh di Blora Pilih Ganti Untung
Dia menjelaskan,
percepatan pembebasan lahan untuk Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan dan
Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan menjadi fokus utama BPN Blora.
Meski kedua proyek
telah berjalan cukup lama, prosesnya masih terkendala status kepemilikan
sejumlah bidang tanah yang belum memiliki kejelasan hukum.
“Kalau ada hambatan
di lapangan, akan segera kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jika
mengarah pada praktik mafia tanah, akan kami tangani bersama kepolisian,
kejaksaan, hingga pengadilan secara komprehensif,” tegasnya.
Sugiyanto
menambahkan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Blora.
Pemerintah desa dan
masyarakat di sekitar lokasi proyek berharap proses pembebasan lahan segera
rampung agar pembangunan bendungan dapat segera direalisasikan.
Baca juga : Kucuran Dana Pusat Rp 1 Triliun, Pembebasan Lahan Karangnongko Berlanjut
“Masih banyak surat
tanah yang statusnya belum jelas. Itu harus segera diperjelas agar tidak
menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.
Dia menegaskan, BPN memiliki peran memberikan pendampingan dalam proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mampu meminimalkan potensi sengketa. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment