Cegah Praktik Mafia Tanah, BPN Kebut Pembebasan Dua Bendungan PSN

INFOKU, BLORA – Fokuskan perhatian dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Blora adalah percepatan pembebasan lahan untuk dua Proyek Strategis Nasional (PSN), sekaligus memperkuat upaya pencegahan praktik mafia tanah. 

foto : IST   

Dua proyek strategis yang saat ini menjadi prioritas adalah Bendungan Karangnongko yang berada di perbatasan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, serta Bendungan Cabean di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Sugiyanto, pada pers mengatakan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan pertanahan.

Baca juga : Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko dimulai Wilayah Bojonegoro, Blora Menunggu Pembebasan Lahan

“Saya memiliki pengalaman menangani konflik, sengketa pertanahan, hingga pemberantasan mafia tanah saat tergabung dalam Satuan Tugas Mafia Tanah,” ujarnya.

Menurut Sugiyanto, penyelesaian persoalan pertanahan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Mudah-mudahan dengan sinergi ini persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah di Kabupaten Blora, dapat dicegah," katanya.

Baca juga : Bendungan Karangnongko Akan Dibangun, Warga Ngrawoh di Blora Pilih Ganti Untung

Dia menjelaskan, percepatan pembebasan lahan untuk Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan dan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan menjadi fokus utama BPN Blora.

Meski kedua proyek telah berjalan cukup lama, prosesnya masih terkendala status kepemilikan sejumlah bidang tanah yang belum memiliki kejelasan hukum.

“Kalau ada hambatan di lapangan, akan segera kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jika mengarah pada praktik mafia tanah, akan kami tangani bersama kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan secara komprehensif,” tegasnya.

Sugiyanto menambahkan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Blora.

Pemerintah desa dan masyarakat di sekitar lokasi proyek berharap proses pembebasan lahan segera rampung agar pembangunan bendungan dapat segera direalisasikan.

Baca juga : Kucuran Dana Pusat Rp 1 Triliun, Pembebasan Lahan Karangnongko Berlanjut

“Masih banyak surat tanah yang statusnya belum jelas. Itu harus segera diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.

Dia menegaskan, BPN memiliki peran memberikan pendampingan dalam proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mampu meminimalkan potensi sengketa. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments