INFOKU, BLORA - Kepolisian Resor (Polres) Blora secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial PE dalam kasus dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang terungkap di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang
cukup dari serangkaian proses penyelidikan.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penetapan
tersangka PE didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi
serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka PE diketahui berperan aktif dalam memindahkan isi gas dari tabung
LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50
kilogram.
Proses pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan regulator dan selang
yang telah dirangkai secara khusus.
Selain menetapkan PE sebagai tersangka, penyidik Polres Blora juga terus
mendalami peran tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai calon
tersangka.
Mereka adalah M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta H dan G yang
berperan sebagai sopir yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga : Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan Berkas ke Kejari
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah
besar, antara lain:
Tabung Gas: 806 tabung LPG 3 kg berisi, 806 tabung LPG 3 kg kosong, 148
tabung LPG 12 kg kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, dan 3 tabung LPG 50 kg
kosong.
Peralatan Pengoplosan: 14 selang regulator merah, 14 selang regulator
hitam, 44 regulator, serta 99 tutup segel tabung LPG 12 kg kuning, 99 tutup
segel tabung LPG 50 kg oranye, dan masing-masing 220 tutup segel plastik
berwarna putih dan ungu.
Kendaraan: Dua unit truk Mitsubishi Canter (nomor polisi K 8422 HS dan K 8032 ME) yang diduga digunakan untuk mendistribusikan hasil oplosan, serta enam unit sepeda motor yang turut diamankan di lokasi.
Baca juga : Atas Instruksi Kejati, Tim Klarifikasi Program SPPG Dibentuk Kejari Blora
Atas perbuatannya, tersangka PE dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar. Proses hukum terhadap para calon tersangka lainnya masih terus berlanjut.(Endah)


0 Comments
Post a Comment