Tiga Terdakwa Dituntut Ringan dalam Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Desa Gandu Kabupaten Blora

INFOKU, BLORA Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora angkat suara terkait tuntutan ringan, berupa enam bulan pidana penjara pada kasus kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. 

Seperti diketahui, kebakaran sumur minyak yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 itu menewaskan lima orang.

Faktor keluarga korban yang menerima kejadian itu sebagai musibah, menjadi alasan jaksa menuntut hukuman ringan.

5 Korban Jiwa

Adapun kelima korban jiwa tersebut masing-masing, yakni Tanek meninggal di lokasi kejadian. Kemudian Wasini dan Sureni meninggal sehari setelah kejadian.

Baca juga : Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora dan Inilah Peran Mereka

Sedangkan, Yeti meninggal Sabtu, 23 Agustus 2025 di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta. Serta Abu Dabi, 2, meninggal pada Kamis, 11 September 2025 di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.

Dari kasus tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni mulai dari investor hingga pemilik lahan.

Ketiganya yaitu Suparman selalu pemilik lahan dan inisiator. Kemudian Suhartono selalu calon investor. Dan Hartono alias Gundul selaku pelaksana pengeboran.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blora hanya menuntut para terdakwa pidana penjara enam bulan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga : Forkopimda Blora Sepakat Hentikan Pengeboran Sumur Minyak Baru Ilegal

Kasipidum Kejari Blora Samsul Sitinjak pada pers menjelaskan, tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan dan fakta hukum.

Salah satu pertimbangan yang membuat tuntutan ringan adalah pihak keluarga korban.

“Di dalam persidangan sudah disampaikan keluarga korban menerima perdamaian,” bebernya.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan hingga berita acara perdamaian.

Sehingga menjadi alasan bagi JPU memberikan tuntunan ringan.

“Keluarga korban sudah menerima sebagai musibah. Tidak mempermasalahkan. Itu yang jadi pertimbangan kita,” imbuhnya.

Sementara itu, pihaknya menyangkal, terkait beredarnya isu yang pelicin sehingga membuat tuntutan menjadi ringan. ‘’Soal uang pelicin, itu isu liar. Saya pastikan jaksa dalam perkara ini tidak menerima uang,” bebernya.

Baca juga : Diduga Ada Investor Pada Pengeboran Sumur Minyak di Desa Gandu Blora

Pihaknya pun menegaskan, JPU dalam perkara fokus pada fakta-fakta persidangan dan fakta hukum. Tidak ada transaksi dalam kasus tersebut.

“Dan tuntutan tidak ada transaksional. Saya pastikan. Saya jamin,” tedasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments