INFOKU, BLORA – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora angkat suara terkait tuntutan ringan, berupa enam bulan pidana penjara pada kasus kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Seperti diketahui,
kebakaran sumur minyak yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 itu menewaskan
lima orang.
Faktor keluarga
korban yang menerima kejadian itu sebagai musibah, menjadi alasan jaksa
menuntut hukuman ringan.
5 Korban
Jiwa
Adapun kelima korban jiwa tersebut masing-masing, yakni Tanek meninggal di lokasi kejadian. Kemudian Wasini dan Sureni meninggal sehari setelah kejadian.
Sedangkan, Yeti
meninggal Sabtu, 23 Agustus 2025 di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta. Serta Abu
Dabi, 2, meninggal pada Kamis, 11 September 2025 di RSUP dr. Sardjito
Yogyakarta.
Dari kasus tersebut
terdapat tiga terdakwa, yakni mulai dari investor hingga pemilik lahan.
Ketiganya yaitu
Suparman selalu pemilik lahan dan inisiator. Kemudian Suhartono selalu calon
investor. Dan Hartono alias Gundul selaku pelaksana pengeboran.
Dalam sidang
tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blora hanya menuntut
para terdakwa pidana penjara enam bulan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP
juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga : Forkopimda Blora Sepakat Hentikan Pengeboran Sumur Minyak Baru Ilegal
Kasipidum Kejari
Blora Samsul Sitinjak pada pers menjelaskan, tuntutan itu sesuai dengan fakta
persidangan dan fakta hukum.
Salah satu
pertimbangan yang membuat tuntutan ringan adalah pihak keluarga korban.
“Di dalam
persidangan sudah disampaikan keluarga korban menerima perdamaian,” bebernya.
Hal itu dibuktikan
dengan adanya surat pernyataan hingga berita acara perdamaian.
Sehingga menjadi
alasan bagi JPU memberikan tuntunan ringan.
“Keluarga korban sudah
menerima sebagai musibah. Tidak mempermasalahkan. Itu yang jadi pertimbangan
kita,” imbuhnya.
Sementara itu,
pihaknya menyangkal, terkait beredarnya isu yang pelicin sehingga membuat
tuntutan menjadi ringan. ‘’Soal uang pelicin, itu isu liar. Saya pastikan jaksa
dalam perkara ini tidak menerima uang,” bebernya.
Baca juga : Diduga Ada Investor Pada Pengeboran Sumur Minyak di Desa Gandu Blora
Pihaknya pun
menegaskan, JPU dalam perkara fokus pada fakta-fakta persidangan dan fakta
hukum. Tidak ada transaksi dalam kasus tersebut.
“Dan tuntutan tidak ada transaksional. Saya pastikan. Saya jamin,” tedasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment