INFOKU, BLORA – Nampaknya upaya mediasi kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tiga karyawan CV Wahyu Jaya buntu di meja mediasi.
Pertemuan yang
difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora masih
berakhir tanpa kesepakatan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Blora, Oktaviani Windar K. mengatakan, pihaknya masih mendalami dasar PHK yang diajukan perusahaan. Mediasi akan kembali digelar untuk mencari titik temu antara perusahaan dan pekerja.
Baca juga : Sebelum 17 Agustus Pembangunan Pasar Ngawen Blora Ditarget Tuntas
“Belum ada
kesepakatan. Kami masih menunggu komitmen kedua belah pihak untuk dipertemukan
kembali. Kalau nantinya tercapai kesepakatan, surat PHK yang sudah diterbitkan
masih dimungkinkan untuk dicabut,” ujarnya pada pers.
Dalam forum mediasi,
perwakilan pekerja Ardi menegaskan, perselisihan yang sempat terjadi dengan
Area Sales Manager sebenarnya telah berakhir damai di Polsek Blora pada 17 Juli
2026.
Karena itu, pekerja menilai PHK yang dijatuhkan perusahaan tidak memiliki alasan yang kuat.
Baca juga : F-PDIP Soroti Baznas dan Proyek Bermasalah Desak Pemkab Blora Bentuk Pansus BUMD
Pekerja juga
mengaku mendapat intimidasi sebelum PHK diterbitkan.
Mereka menyebut tim
audit mendata karyawan yang tetap bekerja maupun yang tidak. Bahkan mendatangi
rumah sejumlah pekerja bersama Babinsa.
Atas dasar itu,
tiga pekerja meminta dipekerjakan kembali dan surat PHK dibatalkan secara
administratif.
Di sisi lain,
perusahaan menyatakan PHK telah sesuai aturan.
Dasarnya adalah
Peraturan Perusahaan Pasal 54 Ayat (7) poin 7.27 dan Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2021.
Menurut perusahaan, pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak berupa tindakan mengancam dan mengintimidasi Area Sales Manager.
Perusahaan juga menyatakan hak-hak pekerja akibat PHK akan dihitung dan disampaikan secara tertulis. Sementara penyelesaian perselisihan akan tetap ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment