INFOKU, BLORA – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan Agus Sutrisno alias Agus Palon.
Penahanan dilakukan
setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam
perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Kasi Intel Kejari
Blora Hendi pada pers mengatakan, pelimpahan tahap II dari penyidik kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung beberapa waktu lalu di ruang tahap II
Kejari Blora.
Baca juga : Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan Berkas ke Kejari
"Setelah
menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan
terhadap tersangka," ujar Hendi.
Agus Palon
disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan terhadap
Agus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala
Kejaksaan Negeri Blora Nomor PRINT-1014/M.3.28/Eoh.2/09/2026 tertanggal 15
September 2026.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora selama 20 hari.
Baca juga : Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Perusakan Jalan
Masa penahanan
terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Hendi menjelaskan,
penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum.
Diantaranya,
perkara yang disangkakan memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan serta
adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.
Selain itu, Agus
diketahui pernah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora
Nomor 204/Pid.Sus/2017/PN Bla.
"Yang
bersangkutan juga sedang menjalani proses persidangan dalam perkara pidana
lainnya di Pengadilan Negeri Blora," jelasnya.
Perkara tersebut
terdaftar dengan Nomor 43/Pid.B/2026/PN Bla di Pengadilan Negeri Blora.
Setelah pelaksanaan tahap II, JPU akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kelengkapan perkara, sebelum mempersiapkan proses penuntutan sesuai kewenangannya.
Baca juga : Ternyata Sudah Tiga Bulan SMPN 1 Blora Tak Dapat MBG
Kejari Blora
memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penegakan hukum juga disebut dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan hak-hak tersangka. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment