INFOKU, BLORA - Menyikapi perkembangan situasi kondusifitas di Kabupaten Blora khususnya dengan adanya Musibah Sumur Minyak Masyarakat di Desa Gandu, Bogorejo, Forkopimda Kabupaten Blora segera melaksanakan Apel Tiga Pilar pada Kamis (21/8/2025), di Halaman Setda Blora.
Pada Apel Tiga Pilar tersebut Forkopimda menyepakati maklumat yang nantinya
akan disosialisasikan di seluruh desa-desa di Kabupaten Blora.
Apel Tiga Blora tersebut dihadiri para Kepala OPD Pemkab Blora, seluruh
camat, dan mengumpulkan para kepala desa dan lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa,
di Kabupaten Blora.
Baca juga : Terindikasi Ada Tiga Lokasi Pengeboran Migas Ilegal
Larangan Sumur Ilegal
Salah satu poin yang disepakati dalam Maklumat tersebut adalah meminta
untuk melarang kegiatan drilling atau penoboran sumur minyak baru oleh
masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan
ketentuan peraturan yang berlaku.
Maklumat ditandatangani Bersama oleh Forkopimda Blora untuk kemudian di hadapan para peserta Apel, Maklumat tersebut dibacakan Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, didampingi Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si dan Kepala Staf Kodim 0721 Blora Mayor Inf.Bani yang hadir mewakili Dandim, serta Forkopimda lainnya.
Kapolres mengungkap bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14
Tahun 2025, serta arahan Menteri ESDM pada tanggal 29 Juli 2025, dan
memperhatikan kejadian pada tanggal 17 Agustus 2025 di Kabupaten Blora, maka
seluruh Forkopimda Kabupaten Blora telah menentukan beberapa keputusan.
Ada Tiga hal itu yang dikatan Kapolres yakni Satu, Melarang kegiatan
drilling/pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten
Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang
berlaku;
Dua, Pemanfaatan yang diperkenankan hanyalah terhadap sumur minyak
eksisting atau sumur yang telah berproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Tiga, Apabila terdapat pelanggaran atau tindak pidana terkait dengan
pengeboran sumur minyak masyarakat baru, akan diproses sesuai hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Kebakaran Sumur Minyak Tua di Desa Gandu Telan Korban Jiwa dan Harta Benda Warga
Disampaikan bahwa adanya kejadian kebakaran sumur minyak Di Desa Gandu,
Bogorejo, yang juga telah menyebabkan korban jiwa dan luka menjadi atensi baik
itu di Kabupaten Blora dan di tingkat nasional.
Untuk itu, lewat Apel Tiga Pilar ini Forkopimda ingin menyamakan persepsi
dengan tiga pilar.
“Untuk itu tiga pilar Kita kumpulkan di sore hari ini kita untuk sama-sama
menyapakan persepsi kedepannya terkait pengelolaan sumur minyak yang ada di
Kabupaten Blora, Jadi Kami Dengan Pak Bupati, dengan Pak Dandim Ibu Kajari, Ibu
Ketua PN sepakat membuat maklumat Bersama,” terangnya.
Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen dari Forkopimda
Kabupaten Blora, untuk menyikapi peristiwa tersebut.
Baca juga : Pemprov Jateng Bentuk Tim Verifikasi Sumur Minyak Rakyat
“Nantinya isi maklumat ini minta tolong ditempel di desa masing-masing ditempel di desa-desa yang ada sumur minyak saat ini. Kecuali sumur minyak yang sudah berizin yang sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya itu yang diperbolehkan selama belum ada izin, itu yang tidak boleh ya,” tegas Kapolres.(Setyorini)
0 Comments
Post a Comment