INFOKU, BLORA – Dari data cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora nyaris menyentuh angka seratus persen, persoalan besar masih membayangi.
Ternyata ada sebanyak
43.296 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN tercatat berstatus nonaktif,
sehingga berpotensi menghambat masyarakat kurang mampu saat mengakses layanan
kesehatan.
Kepala BPJS
Kesehatan Blora Mulianto pada pers mengungkapkan, berdasarkan data per 30 Juni
2026, kepesertaan JKN di Blora telah mencapai 97,36 persen atau 905.931 jiwa
dari total 930.449 penduduk.
Baca juga : Percepat Pendataan Kemiskinan Berbasis Desa, Pemkab Blora Kerahkan 11.000 ASN
Namun, dari jumlah tersebut
hanya 662.973 jiwa atau 71,25 persen yang kepesertaannya masih aktif.
“Tingkat keaktifan
peserta masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Dari 16 kecamatan di Blora, baru
Banjarejo, Kradenan, dan Cepu yang mampu mencatatkan angka keaktifan di atas 75
persen,” ujarnya.
BPJS Kesehatan
mencatat selama Februari hingga Juli 2026 terdapat tambahan 6.331 peserta PBI
JKN yang kembali aktif.
Meski begitu,
jumlah peserta PBI yang belum aktif masih mencapai 43.296 jiwa.
Sehingga perlu
segera ditangani agar warga yang berhak tidak kehilangan jaminan kesehatan.
Upaya
Bupati Blora
Sementara Bupati
Blora Arief Rohman menilai, banyaknya peserta PBI JKN yang tidak aktif merupakan
dampak dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena itu, ia
meminta seluruh OPD terkait bergerak cepat melakukan verifikasi dan validasi
data masyarakat miskin.
“Perubahan data
melalui DTSEN harus segera disinkronkan. Jangan sampai masyarakat yang
sebenarnya memenuhi syarat justru kehilangan hak atas jaminan kesehatan hanya
karena persoalan administrasi,” jelasnya.
Arief juga meminta
pendataan dilakukan lebih akurat dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan.
Menurutnya,
persoalan desil kesejahteraan harus menjadi perhatian serius, agar penetapan
penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Kami ingin
koordinasi dengan pemerintah pusat terus diperkuat, sehingga pembaruan data
berjalan cepat dan masyarakat yang layak bisa segera diaktifkan kembali sebagai
peserta PBI JKN,’’ katanya.
Selain mempercepat
pembaruan data, Pemkab Blora juga akan mengevaluasi mekanisme penerbitan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Langkah itu
dilakukan agar bantuan kesehatan hanya diterima warga yang benar-benar memenuhi
kriteria.
Baca juga : Sekolah-Puskesmas Tetap Dapat Prioritas Layanan Internet di Tengah Efisiensi
“Jangan sampai
bantuan salah sasaran. Yang memang berhak harus dijamin hak kesehatannya.
Sedangkan warga yang sudah mampu tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan,’’
ujarnya.
“Jika ada aparat desa yang sengaja mengalihkan atau memanipulasi data, kami tidak akan ragu memberikan teguran tegas,” tandasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment