INFOKU, BLORA - Keberhasilan Pemkab Blora meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tak membuat Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) menahan kritik.
Dalam rapat
paripurna DPRD Blora yang molor hampir dua jam, Selasa sore itu (28/7), fraksi
dari partai berlambang moncong putih itu justru membedah sederet persoalan yang
dinilai masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Lewat juru bicaranya, Lina Hartini, F-PDIP mengingatkan bahwa predikat WTP bukan berarti tata kelola pemerintahan telah berjalan tanpa masalah.
Baca juga : Opini WTP vs Korupsi
Di hadapan bupati,
pimpinan DPRD, dan jajaran kepala OPD, Lina melontarkan sedikitnya tujuh
catatan keras yang menyasar pengelolaan BUMD, proyek pemerintah, dana CSR,
hingga Baznas.
Sorotan paling
tajam diarahkan kepada tiga BUMD milik daerah, yakni BPR Blora Artha, PT Blora
Wira Usaha (BWU), dan PT Blora Patra Energi (BPE).
Menurut F-PDIP,
persoalan tata kelola dan kinerja perusahaan daerah tak bisa lagi diselesaikan
dengan evaluasi biasa.
“Atas dasar pertimbangan logis tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan segera dibentuk Pansus guna memaksimalkan fungsi BUMD-BUMD atau Perusda yang ada di Kabupaten Blora,” tegas Lina.
Tak berhenti di
situ. F-PDIP juga membongkar persoalan proyek pengadaan barang dan jasa.
Tuntut
Bupati Blora
Mengacu pada data
Inaproc Blora serta temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2025,
masih ditemukan pekerjaan yang hasilnya tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Bupati Blora
dituntut segera mengambil langkah korektif yang terukur dengan melakukan
perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, agar persoalan serupa tidak
terus berulang,” katanya.
Pelaksanaan
Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan juga ikut menjadi sasaran
kritik.
F-PDIP menilai, pengelolaan
CSR selama ini belum transparan, sehingga meminta mekanismenya diintegrasikan
dalam perencanaan pembangunan daerah agar manfaatnya dapat diawasi publik.
Baca juga : DPRD Blora Siap Jamin Sekdes Nglebak Blora Agar Tak Ditahan
F-PDIP juga mengingatkan
agar pengelolaan dana zakat ASN oleh Baznas tetap berada pada koridor
profesional dan tidak terseret kepentingan politik.
“Jangan sampai
Baznas dijadikan alat politik kelompok tertentu,” tandas Lina.
Di bidang
kesehatan, F-PDIP menilai, skema pembiayaan pasien menggunakan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) sudah tidak lagi efektif.
Pasalnya, kebijakan
tersebut disebut menjadi salah satu penyebab dua rumah sakit daerah mengalami
defisit sekitar Rp 3 miliar.
“Anggaran SKTM
lebih baik dialihkan untuk membayar iuran BPJS, sehingga masyarakat mendapatkan
jaminan pelayanan kesehatan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Menutup pandangan
umum fraksinya, Lina mendesak Pemkab segera menyiapkan regulasi Pilkades Serentak
2027 di 242 desa.
Baca juga : Terkait Polemik Galian C, DLH Blora Desak ESDM Lakukan Evaluasi
“Selain itu, Bagian Hukum diminta segera menuntaskan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana berbagai Perda yang selama ini belum diterbitkan, sehingga produk hukum daerah tidak berhenti sebatas dokumen tanpa implementasi,” tegasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment