F-PDIP Soroti Baznas dan Proyek Bermasalah Desak Pemkab Blora Bentuk Pansus BUMD

INFOKU, BLORA - Keberhasilan Pemkab Blora meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tak membuat Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) menahan kritik. 

Dalam rapat paripurna DPRD Blora yang molor hampir dua jam, Selasa sore itu (28/7), fraksi dari partai berlambang moncong putih itu justru membedah sederet persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Lewat juru bicaranya, Lina Hartini, F-PDIP mengingatkan bahwa predikat WTP bukan berarti tata kelola pemerintahan telah berjalan tanpa masalah.

Baca juga : Opini WTP vs Korupsi

Di hadapan bupati, pimpinan DPRD, dan jajaran kepala OPD, Lina melontarkan sedikitnya tujuh catatan keras yang menyasar pengelolaan BUMD, proyek pemerintah, dana CSR, hingga Baznas.

Sorotan paling tajam diarahkan kepada tiga BUMD milik daerah, yakni BPR Blora Artha, PT Blora Wira Usaha (BWU), dan PT Blora Patra Energi (BPE).

Menurut F-PDIP, persoalan tata kelola dan kinerja perusahaan daerah tak bisa lagi diselesaikan dengan evaluasi biasa.

“Atas dasar pertimbangan logis tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan segera dibentuk Pansus guna memaksimalkan fungsi BUMD-BUMD atau Perusda yang ada di Kabupaten Blora,” tegas Lina.

Baca juga : Inilah Solusi Bupati Blora terkait SiLPA Rp90 Miliar hingga Masalah Air Bersih, pada Sidang Paripurna DPRD

Tak berhenti di situ. F-PDIP juga membongkar persoalan proyek pengadaan barang dan jasa.

Tuntut Bupati Blora

Mengacu pada data Inaproc Blora serta temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2025, masih ditemukan pekerjaan yang hasilnya tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Bupati Blora dituntut segera mengambil langkah korektif yang terukur dengan melakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa, agar persoalan serupa tidak terus berulang,” katanya.

Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan juga ikut menjadi sasaran kritik.

F-PDIP menilai, pengelolaan CSR selama ini belum transparan, sehingga meminta mekanismenya diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah agar manfaatnya dapat diawasi publik.

Baca juga : DPRD Blora Siap Jamin Sekdes Nglebak Blora Agar Tak Ditahan

F-PDIP juga mengingatkan agar pengelolaan dana zakat ASN oleh Baznas tetap berada pada koridor profesional dan tidak terseret kepentingan politik.

“Jangan sampai Baznas dijadikan alat politik kelompok tertentu,” tandas Lina.

Di bidang kesehatan, F-PDIP menilai, skema pembiayaan pasien menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tidak lagi efektif.

Pasalnya, kebijakan tersebut disebut menjadi salah satu penyebab dua rumah sakit daerah mengalami defisit sekitar Rp 3 miliar.

“Anggaran SKTM lebih baik dialihkan untuk membayar iuran BPJS, sehingga masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Menutup pandangan umum fraksinya, Lina mendesak Pemkab segera menyiapkan regulasi Pilkades Serentak 2027 di 242 desa.

Baca juga : Terkait Polemik Galian C, DLH Blora Desak ESDM Lakukan Evaluasi

“Selain itu, Bagian Hukum diminta segera menuntaskan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana berbagai Perda yang selama ini belum diterbitkan, sehingga produk hukum daerah tidak berhenti sebatas dokumen tanpa implementasi,” tegasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments