INFOKU, BLORA – DPRD Blora memperhatiakan dengan serius terkait polemik hukum yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan.
Lembaga legislatif
itu menyatakan siap memberikan jaminan penangguhan penahanan, agar proses hukum
terhadap perangkat desa tersebut tidak harus dijalani dari balik jeruji.
Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dan wakil rakyat terhadap persoalan yang menyita perhatian masyarakat.
Baca juga : Walau Sekdes Tersangka, Warga Nglebak Blora Tetap Lanjutkan Perbaikan Jalan
“DPRD bersama
Pemkab Blora siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sikap itu diambil
setelah Mariyono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perbaikan akses
jalan yang berada di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM.
Perangkat desa tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani
proses penyidikan.
Menurut Yuyus,
komunikasi dengan berbagai pihak kini terus dibangun, agar penyelesaian perkara
tidak hanya bertumpu pada proses hukum.
Namun juga
mengedepankan solusi yang dapat diterima semua pihak.
:Kami terus
berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola KHDTK UGM, agar persoalan ini
menemukan jalan keluar yang baik,” jelasnya pada pers.
Selain menempuh
jalur penangguhan penahanan, DPRD juga mendukung langkah hukum yang sedang disiapkan
kuasa hukum Mariyono.
Salah satu upaya
yang akan ditempuh yakni mengajukan praperadilan, sebagai bentuk pengujian
terhadap proses hukum yang berjalan.
Baca juga : Sekdes Nglebak Blora Malah Jadi Tersangka Padahal Perbaiki Akses Jalan Desa
Yuyus menyebut,
seluruh mekanisme yang tersedia akan dimanfaatkan selama tetap sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
“Ada juga opsi
praperadilan yang kini sedang dipersiapkan oleh tim kuasa hukum,” jelasnya.
Anggota DPRD Blora
dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Mujoko turut menyuarakan dukungan.
Menurutnya, perkara tersebut tidak cukup dipandang sebatas pelanggaran aturan
kawasan hutan.
Dia menilai ada
kepentingan masyarakat yang juga perlu menjadi bahan pertimbangan, karena
perbaikan jalan dilakukan untuk mempermudah mobilitas warga.
“Apa yang dilakukan
itu berangkat dari niat membantu masyarakat. Kondisi tersebut semestinya
menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara,” ungkapnya.
Baca juga ; Paska Sekdes Nglebak Jadi Tersangka, Dinas PMD Blora Kawal Administrasi Desa
Mujoko menilai,
dialog antarpihak masih menjadi jalan terbaik untuk meredam polemik yang
berkembang.
Dia berharap
pemerintah daerah, DPRD, pengelola KHDTK UGM, hingga aparat penegak hukum dapat
membangun komunikasi yang lebih intensif.
Sehingga
penyelesaian perkara tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Harapannya
persoalan ini bisa diselesaikan secara bijaksana, tanpa mengabaikan aturan yang
berlaku maupun rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati
pun juga buka suara.
Menurutnya,
pihaknya akan memberikan pendampingan administratif kepada Pemerintah Desa Nglebak,
Kecamatan Kradenan, agar pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap
berjalan optimal dan tidak terganggu.
“Kami akan berikan pendampingan administratif. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,’’ ujarnya.
Baca juga : Terkait Polemik Galian C, DLH Blora Desak ESDM Lakukan Evaluasi
Terkait kasus
Sekdes, Yayuk juga turut prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut. Namun
pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menimpa Sekretaris Desa Nglebak. Kami menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ungkapnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment