INFOKU, BLORA - Kasus pembakaran sampah di Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, kabupaten Blora, yang melibatkan sepasang lansia, Sujimah (70) dan Pandi (75), yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Blora.
Hal ini akibat
cekcok dan dugaan penganiayaan dengan tetangga karena terganggu asap
sampah,yang Perkara ini akhirnya sepakat diselesaikan secara damai melalui
mekanisme restorative justice di persidangan.
Dan akhirnya Pengadilan
Negeri Blora menjatuhkan vonis 1 bulan dalam pidana masa pengawasan, dan tidak
di tahan, pada Rabu,29/07/26.
Baca juga : Ternyata 83 Remaja di Blora Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Terlebih Dulu
Kejadian itu
bermula pada 3 Juni 2025 di pekarangan rumah terdakwa, dan asap pembakaran
sampah memicu kesalahpahaman dan cekcok panas antar tetangga.
Cekcok berujung adu
pukul yang menyebabkan kedua belah pihak mengalami luka-luka.
Setelah itu
masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Blora, setelah mediasi awal sempat
buntu.
Kemudian pada 14
Juli 2026, pihak pengadilan mengesahkan kesepakatan damai (restorative justice)
yang difasilitasi kejaksaan.
"Kami tadi juga tidak menyangka, setelah dituntut 2 bulan dari Kejaksaan,dan Hakim meneruskan sidang setelah diskors ,akhirnya terdakwa di vonis satu bulan pidana pengawasan," kata Agung Handi tim kuasa hukum terdakwa dari Partai Gerindra.
Baca juga : Kantor Imigrasi Blora Tindak Tegas 4 WNA
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum.(Endah)


0 Comments
Post a Comment