Gegara Salah Paham Bakar Sampah, Lansia Divonis Pidana Pengawasan 1 Bulan

INFOKU, BLORA - Kasus pembakaran sampah di Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, kabupaten Blora, yang melibatkan sepasang lansia, Sujimah (70) dan Pandi (75), yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Blora. 

Hal ini akibat cekcok dan dugaan penganiayaan dengan tetangga karena terganggu asap sampah,yang Perkara ini akhirnya sepakat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice di persidangan.

Dan akhirnya Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis 1 bulan dalam pidana masa pengawasan, dan tidak di tahan, pada Rabu,29/07/26.

Baca juga : Ternyata 83 Remaja di Blora Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Terlebih Dulu

Kejadian itu bermula pada 3 Juni 2025 di pekarangan rumah terdakwa, dan asap pembakaran sampah memicu kesalahpahaman dan cekcok panas antar tetangga.

Cekcok berujung adu pukul yang menyebabkan kedua belah pihak mengalami luka-luka.

Setelah itu masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Blora, setelah mediasi awal sempat buntu.

Kemudian pada 14 Juli 2026, pihak pengadilan mengesahkan kesepakatan damai (restorative justice) yang difasilitasi kejaksaan.

"Kami tadi juga tidak menyangka, setelah dituntut 2 bulan dari Kejaksaan,dan Hakim meneruskan sidang setelah diskors ,akhirnya terdakwa di vonis satu bulan pidana pengawasan," kata Agung Handi tim kuasa hukum terdakwa dari Partai Gerindra.

Baca juga : Kantor Imigrasi Blora Tindak Tegas 4 WNA

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum.(Endah) 


Post a Comment

0 Comments