Sekdes Nglebak Blora Malah Jadi Tersangka Padahal Perbaiki Akses Jalan Desa

INFOKU, BLORASungguh diluar dugaan, niat memperbaiki akses jalan bagi warga menuju Kabupaten Ngawi berujung perkara hukum. 

ilustrasi

Sekretaris Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam perbaikan jalan di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono mengatakan, jalan tersebut sudah lama menjadi jalur penghubung warga menuju Ngawi.

Baca juga : Pedagang Keluhkan Fasilitas Toilet Pasar Sidomakmur Tak Terawat

Kondisinya semula berupa jalan tanah, kemudian diperkeras menggunakan makadam atau batu sertu melalui swadaya masyarakat.

“Niatnya agar akses warga lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten atau jalan desa, tetapi berada di kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut Eko, persoalan muncul karena proses pengerasan jalan menggunakan alat berat yang belum mengantongi izin.

Meski demikian, pihak desa mengaku telah mengirim surat pemberitahuan kepada UGM terkait rencana perbaikan jalan tersebut.

“Pemakaian alat beratnya memang tidak izin. Tapi pembangunan jalannya sudah berkirim surat ke UGM,” katanya.

Mariyono ditangkap Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, saat berada di lokasi bersama operator alat berat dan beberapa warga.

Baca juga : Lho Kok Ada 25 Rumah di Desa Buluroto Blora Belum Teraliri Listrik

Selanjutnya mereka diserahkan ke Polda Jawa Timur, serta ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Eko menegaskan, tidak ada pembukaan lahan maupun penebangan pohon dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, perbaikan jalan dilakukan semata-mata untuk mempermudah akses warga menuju pusat ekonomi, pendidikan, dan layanan publik di wilayah Ngawi.

Akses ekonomi, pasar, dan sekolah warga lebih dekat ke sana. Tidak ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan. Tidak satu pun pohon ditebang,” tegasnya.

Lho Pemkab Blora Tak Berkutik

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten Blora dipastikan tidak dapat memberikan pendampingan hukum kepada Mariyono.

Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono pada pers menjelaskan, Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2019 hanya mengatur bantuan hukum bagi perangkat desa dalam perkara perdata, administrasi negara, dan sengketa informasi publik.

Baca juga : Baru Tercapai 60 Persen Kondisi Jalan yang Mantap di Blora

“Untuk perkara pidana tidak bisa dilakukan layanan bantuan hukum. Sesuai ketentuan KUHAP, pendampingan tersangka dilakukan oleh penasihat hukum atau advokat,” jelas Slamet.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman memastikan, pemerintah daerah tetap memantau perkembangan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pemerintah desa, pihak keluarga Mariyono telah menunjuk advokat untuk mendampingi proses hukum.

“Saat ini masih proses di Polda. Tetap kita kawal bersama-sama. Semua warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” pungkas Bupati pada pers. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments