INFOKU, BLORA – Sungguh diluar dugaan, niat memperbaiki akses jalan bagi warga menuju Kabupaten Ngawi berujung perkara hukum.
Sekretaris Desa
Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Mariyono, ditetapkan sebagai
tersangka setelah terlibat dalam perbaikan jalan di kawasan hutan dengan tujuan
khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono mengatakan, jalan tersebut sudah lama menjadi jalur penghubung warga menuju Ngawi.
Baca juga : Pedagang Keluhkan Fasilitas Toilet Pasar Sidomakmur Tak Terawat
Kondisinya semula
berupa jalan tanah, kemudian diperkeras menggunakan makadam atau batu sertu
melalui swadaya masyarakat.
“Niatnya agar akses
warga lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten atau jalan desa,
tetapi berada di kawasan hutan,” ujarnya.
Menurut Eko,
persoalan muncul karena proses pengerasan jalan menggunakan alat berat yang
belum mengantongi izin.
Meski demikian, pihak desa mengaku telah mengirim surat pemberitahuan kepada UGM terkait rencana perbaikan jalan tersebut.
“Pemakaian alat
beratnya memang tidak izin. Tapi pembangunan jalannya sudah berkirim surat ke
UGM,” katanya.
Mariyono ditangkap
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, saat berada di lokasi
bersama operator alat berat dan beberapa warga.
Baca juga : Lho Kok Ada 25 Rumah di Desa Buluroto Blora Belum Teraliri Listrik
Selanjutnya mereka
diserahkan ke Polda Jawa Timur, serta ditetapkan sebagai tersangka dan kini
menjalani penahanan.
Eko menegaskan,
tidak ada pembukaan lahan maupun penebangan pohon dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya,
perbaikan jalan dilakukan semata-mata untuk mempermudah akses warga menuju
pusat ekonomi, pendidikan, dan layanan publik di wilayah Ngawi.
Akses ekonomi,
pasar, dan sekolah warga lebih dekat ke sana. Tidak ada pembukaan lahan seperti
yang dinarasikan. Tidak satu pun pohon ditebang,” tegasnya.
Lho
Pemkab Blora Tak Berkutik
Di tengah proses
hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten Blora dipastikan tidak dapat
memberikan pendampingan hukum kepada Mariyono.
Kepala Bagian Hukum
Setda Blora, Slamet Setiono pada pers menjelaskan, Peraturan Bupati Blora Nomor
35 Tahun 2019 hanya mengatur bantuan hukum bagi perangkat desa dalam perkara
perdata, administrasi negara, dan sengketa informasi publik.
Baca juga : Baru Tercapai 60 Persen Kondisi Jalan yang Mantap di Blora
“Untuk perkara
pidana tidak bisa dilakukan layanan bantuan hukum. Sesuai ketentuan KUHAP,
pendampingan tersangka dilakukan oleh penasihat hukum atau advokat,” jelas
Slamet.
Sementara itu,
Bupati Blora Arief Rohman memastikan, pemerintah daerah tetap memantau
perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan
informasi yang diterima dari pemerintah desa, pihak keluarga Mariyono telah
menunjuk advokat untuk mendampingi proses hukum.
“Saat ini masih proses di Polda. Tetap kita kawal bersama-sama. Semua warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” pungkas Bupati pada pers. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment