Penahanan Tiga Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Gandu Ditangguhkan

INFOKU, BLORA – Sementara ada sebanyak 3 tersangka kasus meledaknya sumur minyak Gandu mendapat penangguhan penahanan dari Polres Blora

Alasannya, pelaku kooperatif dan kuasa hukum menjamin, tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ketiga tersangka juga wajib lapor kepada Polres Blora selama masa penangguhan.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin Pada keterangan pers membenarkan, pihak kepolisian memberikan penangguhan kepada tiga tersangka. Kuasa hukum yang mengajukan penangguhan kliennya.

Baca juga : Belum Ada Tambahan Tersangka, Polisi Masih Dalami Aliran Dana

“Iya kami tangguhkan beberapa hari yang lalu,” ujarnya.

Arifin mengatakan, alasan dikabulkannya penangguhan, karena tersangka kooperatif saat menjalani penyidikan. Selain itu, penasihat hukum menjamin tersangka tidak melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.

“Penjamin adalah kuasa hukum tersangka, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.

Meski status penahanan ditangguhkan, pihaknya berkomitmen bahwa proses hukum terus berjalan sampai meja pengadilan.

Baca juga : Diduga Ada Investor Pada Pengeboran Sumur Minyak di Desa Gandu Blora

Tiga tersangka wajib melapor kepada polisi selama proses penangguhan.

“Iya benar ketiga tersangka wajib lapor,” imbunya.

Polisi hingga kini masih terus melakukan penyidikan, untuk mengungkap tragedi meledaknya sumur minyak di Desa Gandu.

Penyidikan polisi juga bakal menelusuri aliran dana dari aktivitas pengeboran ilegal tersebut. Selama proses penyidikan berlangsung, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka  ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu. Terdiri dari dua warga TubanJawa Timur, dan satu warga Blora. Yakni SPR, 46, warga Bogorejo bertindak sebagai pemilik lahan dan inisiator pengeboran. ST, 45, sebagai calon investor, serta SHRT alias GD, 42, sebagai pelaksana pengeboran.

Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca juga : Blak-blakan dengan Kades Gandu “Bantah Beri Restu Pengeboran Sumur Minyak Ilegal”

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments