INFOKU, BLORA – Sementara ada sebanyak 3 tersangka kasus meledaknya sumur minyak Gandu mendapat penangguhan penahanan dari Polres Blora.
Alasannya, pelaku kooperatif dan
kuasa hukum menjamin, tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka juga wajib lapor kepada Polres Blora selama masa penangguhan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin Pada keterangan pers membenarkan,
pihak kepolisian memberikan penangguhan kepada tiga tersangka. Kuasa hukum yang
mengajukan penangguhan kliennya.
Baca juga : Belum Ada Tambahan Tersangka, Polisi Masih Dalami Aliran Dana
“Iya kami tangguhkan beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Arifin mengatakan, alasan dikabulkannya penangguhan, karena tersangka
kooperatif saat menjalani penyidikan. Selain itu, penasihat hukum menjamin
tersangka tidak melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.
“Penjamin adalah kuasa hukum tersangka, tidak melarikan diri dan tidak
menghilangkan barang bukti,” katanya.
Meski status penahanan ditangguhkan, pihaknya berkomitmen bahwa proses
hukum terus berjalan sampai meja pengadilan.
Baca juga : Diduga Ada Investor Pada Pengeboran Sumur Minyak di Desa Gandu Blora
Tiga tersangka wajib melapor kepada polisi selama
proses penangguhan.
“Iya benar ketiga tersangka wajib lapor,” imbunya.
Polisi hingga kini masih terus melakukan penyidikan, untuk mengungkap
tragedi meledaknya sumur minyak di
Desa Gandu.
Penyidikan polisi juga bakal menelusuri aliran dana dari aktivitas
pengeboran ilegal tersebut. Selama proses penyidikan berlangsung, hingga saat
ini belum ada penetapan tersangka baru.
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka ledakan sumur minyak ilegal
di Dukuh Gendono, Desa Gandu. Terdiri dari dua warga Tuban, Jawa Timur, dan satu
warga Blora. Yakni SPR, 46, warga Bogorejo bertindak sebagai pemilik lahan dan
inisiator pengeboran. ST, 45, sebagai calon investor, serta SHRT alias GD, 42,
sebagai pelaksana pengeboran.
Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Baca juga : Blak-blakan dengan Kades Gandu “Bantah Beri Restu Pengeboran Sumur Minyak Ilegal”
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment