Terkait MBG, DPRD Blora Desak Dinas Pendidikan Tarik Perjanjian SPPG

INFOKU, BLORA - Polemik perjanjian kerja sama antara Satuan Pendidikan Penyedia Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah akhirnya sampai ke meja DPRD Blora. 

Komisi D DPRD Kabupaten Blora menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Korwil SPPG Blora di ruang rapat DPRD, Kamis (18/9/2025).

Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menegaskan agar Dinas Pendidikan segera menarik seluruh perjanjian yang dinilai merugikan sekolah.

Baca juga : Wow Fantastik ... Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Naik, jadi Rp 34,39 juta, Rp 29 juta, dan Rp 22 juta per bulan

Menurutnya, beberapa isi surat dalam perjanjian, terutama pada poin 5 dan 7, tidak adil dan justru membebani sekolah.

“Kalau sampai ada kehilangan, kerusakan, atau kasus keracunan, pihak sekolah bisa jadi kambing hitam. Padahal penyedia makanan adalah pihak pertama,” tegas Subroto.

Dia menilai posisi sekolah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya hanya sebagai penerima manfaat sekaligus pelaksana teknis, bukan pemikul tanggung jawab penuh.

Selain itu, Subroto juga menyoroti aturan soal kerahasiaan informasi dan penanganan masalah yang dinilai berpotensi menutup ruang transparansi publik. 

Baca juga : Ternyata Bila Hilangkan Piring Makan MBG, Wajib Ganti Rp 80.000 per Buah

“Kalau ada masalah seperti keterlambatan distribusi atau keracunan, harus dibuka terang-benderang agar bisa dievaluasi, bukan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Komisi D menegaskan perjanjian tersebut harus dievaluasi ulang agar tanggung jawab dibagi secara proporsional.

“Sekolah jangan sampai dirugikan. Kalau Dinas Pendidikan tidak berani menarik perjanjian, lebih baik tolak saja makanannya. Biar SPPG tidak besar kepala,” tegas Subroto.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Blora, Nuril Huda, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.

“Tidak tahu ada perjanjian itu, setelah ini kami akan koordinasi dengan teman-teman,” jawab Nuril Huda.

Di sisi lain, Korwil SPPG Blora, Artika, menegaskan pihaknya tidak akan menarik perjanjian yang sudah dibuat karena instruksi langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

“Format dan juknis perjanjian dibuat pusat. Namun sekarang ada revisi perjanjian terbaru, sebagian sekolah sudah menerima,” jelas Artika.

Baca juga : Bupati Blora Awali Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 6 Blora

Meski begitu, ia menyebut perjanjian yang lama akan diganti dengan versi terbaru sesuai arahan pusat.

Polemik ini menunjukkan perlunya evaluasi serius agar program MBG berjalan sesuai tujuan, tanpa memberatkan sekolah yang seharusnya hanya menjadi penerima manfaat. (Endah) 


Post a Comment

0 Comments