Belum Ada Tambahan Tersangka, Polisi Masih Dalami Aliran Dana

INFOKU, BLORA  - Saat ini tiga tersangka kasus terbakarnya sumur rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo masih diproses. 

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Termasuk aliran dana yang ditengarai masuk di pemerintah desa.

Namun Polisi juga belum pastikan ada tersangka baru.

Baca juga : Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora dan Inilah Peran Mereka

Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin mengungkapkan, usai penetapan tiga tersangka kasus kebakaran sumur rakyat, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

Penyidik masih terus menggali kasus yang menyeret tiga pelaku yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Masih proses penyidikan,” jawabnya singkat.

Saat ditanya terkait adanya pengembangan tersangka baru, pihaknya mengaku belum ada indikasi tersangka bertambah.

Baca juga : Diduga Ada Investor Pada Pengeboran Sumur Minyak di Desa Gandu Blora

“Belum pengembangan tersangka baru,” katanya.

Sementara, ditanya terkait aliran dana yang diduga masuk ke pemerintah desa, pihaknya juga masih menunggu pengembangan penyidikan.

“Kami masih menunggu pengembangan penyidikan,” tegasnya kembali.

Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto saat dikonfirmasi terkait aliran dana dari proses pengeboran sumur-sumur minyak di desa gandu belum memberikan jawaban pasti.

“Mendingan datang ke desa saja,” katanya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut yakni SPR, 46, selaku pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST, 42, selaku calon investor; serta HRT alias GD, 45, selaku pelaksana pengeboran.

Baca juga : Forkopimda Blora Sepakat Hentikan Pengeboran Sumur Minyak Baru Ilegal

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian.

Aparat kepolisian menyita 17 paralon saat menyisir sekitar lokasi sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu. Paralon itu diduga jadi penanda sumur minyak ilegal baru. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments