INFOKU, BLORA – Ada puluhan minuman keras (miras) dan miras oplosan berhasil disita Satresnarkoba Polres Blora pada Sabtu malam (14/6).
Aksi tersebut untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba, miras, dan
miras oplosan di wilayah Kecamatan Todanan.
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Blora bersama Satreskrim, Satintelkam, dan Satresnarkoba ini berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol dan oplosan dari sejumlah warung dan kafe.
Razia dimulai pukul 22.30 WIB. Menyasar empat lokasi. Yaitu warung milik
Wahyudi di Desa Padas, warung Wantono di Desa Todanan, kafe milik Apriana Dwi
Mulyani di Desa Gunungpati, dan kafe milik Pria Agus di Desa Todanan.
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya
menyita berbagai jenis miras beralkohol dan oplosan. Termasuk arak dan sejumlah
bir bermerek.
Dia menyebutkan, barang bukti dari warung milik Wahyudi mencakup arak,
anggur merah, dan bir. Dari warung milik Wantono, seluruh petugas mengumpulkan
barang bukti, termasuk miras oplosan dan telah diamankan untuk proses
penyelidikan lebih lanjut.
“Tindakan tegas diambil dengan menyita barang bukti dan membuat surat
tanda penerimaan (STP). Para pemilik barang bukti diperiksa, dan administrasi
kegiatan dilengkapi untuk dilaporkan kepada pimpinan,’’ terangnya.
Operasi berlangsung aman dan tertib tanpa hambatan.
Baca juga : Polisi Tegas Akan Tindak Aksi Premanisme yang Berpotensi Menghambat Investasi di Blora
“Operasi ini menegaskan komitmen kami untuk menciptakan situasi aman dan
kondusif di wilayah hukumnya,’’ ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, miras beralkohol, atau miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment