INFOKU, BLORA – Saat ini sengketa kepemilikan tanah warga untuk proyek Bendungan Cabean di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, dipastikan berlanjut.
Pemkab Blora resmi
mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN)
Blora yang memenangkan gugatan warga.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan enam warga Desa Karanganyar, yakni Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami, dan Patmi. Mereka menggugat kepemilikan sejumlah bidang tanah yang diklaim masuk dalam asset Pemkab Blora dan digunakan untuk pembangunan Bendungan Cabean.
Baca juga : Soal Kepemilikan Lahan Bendungan Cabean, Enam Warga Todanan Gugat Pemkab Blora
Luas tanah yang
diklaim masing-masing warga bervariasi. Suprakto tercatat memiliki lahan seluas
2.199 meter persegi, Pasiyam 1.023 meter persegi, Parji 1.022 meter persegi,
Sugimin 1.021 meter persegi, Gami 7.065 meter persegi, dan Patmi 1.232 meter
persegi.
Berdasarkan
informasi putusan PN Blora tertanggal 27 Juli 2026 yang disampaikan dalam
perkara tersebut, pengadilan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah atas
tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 432 atas nama Suprakto, dengan luas
2.199 meter persegi.
Aset
Pemkab Blora Cacat Hukum
Dalam amar putusan
juga disebutkan tindakan tergugat yang menggunakan, mengklaim, dan memanfaatkan
tanah milik penggugat untuk pembangunan Bendungan Cabean tanpa ganti kerugian
dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca juga : Terdampak Proyek Bendungan Cabean, Warga Minta Kejelasan
PN Blora juga
menyatakan, pencatatan tanah tersebut ke dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB)
A Nomor 178 sebagai asset daerah Pemkab Blora cacat hukum dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan
selanjutnya memerintahkan Pemkab Blora menghapus atau mengeluarkan objek
sengketa dari daftar asset daerah.
Kantor Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora juga
diperintahkan tunduk terhadap putusan, serta melakukan penyesuaian dan koreksi
administrasi pertanahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kabag Hukum Blora
Slamet Setiono dalaaaaam ketranagn pers, menilai keberadaan KIB A Nomor 178
menjadi salah satu dasar Pemkab Blora dalam mempertahankan status kepemilikan
atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Atas pertimbangan
tersebut, Pemkab Blora menilai, majelis hakim tingkat pertama kurang cermat
dalam mempertimbangkan alat bukti kepemilikan.
Keberatan itu
kemudian menjadi salah satu dasar Pemkab Blora mengajukan banding terhadap
putusan PN Blora Nomor 01/Pdt.G/2026/PN.BLA.
Terdapat beberapa
keberatan pembanding dahulu tergugat satu pada putusan tersebut.
Diantaranya Majelis Hakim dinilai kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti kepemilikan (error ind facto).
Padahal, diakuinya,
dokumen KIB A Nomor 178 mencatat bidang tanah seluas 14.068 meter persegi di
Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, sebagai bagian dari asset milik Pemkab
Blora.
“Kami menilai KIB A
Nomor 178 merupakan dokumen yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang,’’
ucapnya. ‘’Dokumen tersebut juga tidak pernah dibatalkan, sehingga semestinya
menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan status kepemilikan
objek sengketa,” sambungnya.
Tanah
Sah Milik Warga
Sementara itu,
Kuasa hukum warga, Danu Sukoco mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan
status kepemilikan tanah yang menurutnya memang berada pada warga.
“Tanah itu memang
milik warga sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat,” ujarnya.
Menurut Danu, tidak
seluruh bidang tanah yang disengketakan telah memiliki sertifikat.
Untuk tanah yang
belum bersertifikat, seperti yang diklaim Pasiyam dan Parji, pihaknya menyebut
memiliki bukti berupa dokumen C Desa.
“Yang belum
sertifikat, Pasiyam dan Parji, buktinya dari C Desa. Tanah itu tercatat atas
nama Rasmin, kemudian menjadi hak Parji dan Pasiyam,” jelasnya pada Pers.
Karena itu, Danu
mempertanyakan langkah Pemkab Blora yang tetap mengajukan banding setelah
putusan PN Blora.
Menurutnya, apabila tanah tersebut memang merupakan milik warga, semestinya ada dasar peralihan hak yang jelas apabila kemudian dicatat sebagai asset pemerintah.
Baca juga : Terdampak Proyek Bendungan Cabean, Warga Minta Kejelasan
“Kalau Pemkab
merasa memiliki tanah itu, dasar kepemilikannya apa?. Kalau pemilik asli tidak
pernah menjual, tentu harus dijelaskan bagaimana tanah tersebut bisa masuk
sebagai asset Pemkab,” katanya.
Dia menegaskan,
adanya dugaan penyelewengan atau pembagian uang ganti kerugian belum dapat
disimpulkan sebagai fakta.
Diperlukan bukti
serta penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Bendungan Cabean
merupakan proyek strategis nasional, yang
berada di aliran Sungai Galuk dan secara administratif berada di wilayah
Desa Karanganyar dan Desa Todanan, Kecamatan Todanan.
Menggunakan dana
APBN dengan nilai sekitar Rp 499 miliar.
Bendungan tersebut dirancang memiliki kapasitas tampung sekitar 3 juta meter kubik, dengan luas genangan mencapai 51,45 hektare. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment