INFOKU, BLORA – Setelah kurang lebih seminggu akhirnya laporan dugaan korupsi dana desa (DD) oleh Kepala Desa (Kades) Jurangjero, Kecamatan Bogorejo dicabut pelapor pada Rabu lalu (14/5).
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih telaah surat pencabutan oleh
Eks Anggota DPRD Blora Waloyojati. Belum bisa pastikan kasus berhenti
ataupun dilanjutkan.
Waluyojati mengungkapkan dirinya telah mencabut laporan dugaan korupsi Kades Jurangjero yang dilayangkan
kepada kejari.
Dirinya beralasan, tuduhan yang dilaporkan ternyata salah.
“Program PTSL memang benar dilaksanakan,” ungkapnya.
Baca juga : Ada Dugaan Korupsi Dana Desa Jurangjero, Eks Anggota DPRD Blora Laporkan Kades
Ditanya wartawan terkait laporan terjadi selisih uang yang seharusnya
dibayar Rp 150 ribu menjadi Rp 350 ribu, dirinya tidak memberikan jawaban
pasti.
Termasuk juga terkait laporan soal Jaringan Usaha Tani (JUT) yang dituduhkan dibangun menyalahi aturan.
“Pokoknya saya cabut semua (laporan) kepada kejari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya bakal
menelaah surat pencabutan oleh Waloyojati sebagai pelapor.
Sehingga, kasus masih belum bisa diketahui berhenti atau lanjut.
Baca juga : Ada 9 Pencuri Kayu di Randublatung Masih Dalam Pengejaran Perhutani
“Kami pelajari suratnya dan tunggu petunjuk pimpinan, karena dugaan
tipikor adalah delik biasa bukan delik aduan,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPC Peradi Blora Zainuddin pada pers menjelaskan,
pencabutan laporan adalah hak pelapor.
Kalau laporan belum sampai ditindaklanjuti dengan menerbitkan LP oleh
pihak kejari, pelapor masih bisa mencabut laporan.
Hal ini karena tahapannya masih berada di pengadu atau pelapor.
“Tapi kalau sudah ditindaklanjuti dibuatkan LP laporan perkara oleh APH
(aparat penegak hukum), berarti sudah tidak bisa dilakukan pencabutan (karena
delik biasa),” ungkapnya.
Zainuddin menambahkan, setiap laporan yang dilayangkan kepada APH, ada
dua kemungkinan.
Yakni, ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. Perbedaannya, pada
laporan delik biasa seperti korupsi, jika sudah terbit LP, APH berhak
menindaklanjuti.
Baca juga : Kejari Blora Sita Dokumen Aset Desa Sogo, terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan PAM
Meski pelapor mencabut namun untuk sementara, jika delik aduan, maka
saat pelapor mencabut laporan, bisa dihentikan.
“Kalau sudah ada LP, bola (perkara) sudah di pihak APH (delik biasa). Pertanyaannya, apakah itu sudah ditindaklanjuti (ada LP) atau belum,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment