INFOKU, BLORA – Penyalahgunakan anggaran desa dan pungutan liar (pungli) PTSL, diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Jurangjero, Kecamatan Bogorejo Suwoto.
Sehingga, eks anggota DPRD Blora Waluyojati
berinisiatif melaporkan Kades Jurangjero ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Waluyojati mengungkapkan, bahwa dirinya telah melaporkan dugaan adanya
tindakan korupsi dana desa (DD)
2023-2024 oleh Suwoto ke kejari pada Selasa lalu (6/5). Laporan telah diterima
petugas kejaksaan.
“Iya, benar. Kami sudah laporkan, (sebab) saya menduga ada penyimpangan
pembangunan jalan usaha tani (JUT). Proyek tersebut
dilaksanakan di lahan pribadi kades, di wilayah Rembang,” ungkapnya.
Eks anggota DPRD Blora periode 2019-2024 tersebut mengatakan, tindakan yang dilakukan kades menyalahi aturan. Selain itu, diduga ada pungli pada program PTSL 2021. Warga yang seharusnya membayar Rp 150 ribu, ditarik Rp 350 ribu per bidang.
Namun, surat hak milik (SHM) sebanyak 42 warga belum terbit hingga hari ini.
"Informasi terbaru, setelah saya laporkan. Kades mengembalikan uang kepada warga yang belum terbit SHM-nya,” terangnya.
Dirinya berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti di lapangan oleh tim kejari. Menurutnya, diduga kuat ada tindakan menyalahi aturan. "Kejari harus tindak lanjuti laporan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kades Jurangjero Suwoto membantah, bahwa dugaan korupsi yang dilayangkan kepadanya tidak benar.
JUT yang dibangun sudah melalui kesepakatan pada musyawarah desa (musdes), disetujui masyarakat.
Baca juga : Ada 9 Pencuri Kayu di Randublatung Masih Dalam Pengejaran Perhutani
Proyek JUT diwujudkan pembangunan jalan untuk pertanian dan program itu berlanjut setiap tahun. ’’Yang tahun ini menunggu audit dari BPK, belum ada audit sudah dilaporkan,” katanya.
Suwoto mengatakan, sedangkan terkait PTSL, pihaknya menerangkan, bahwa warga yang mengajukan ada yang tidak memenuhi syarat.
Sehingga, belum diakomodasi. Dirinya juga telah mengembalikan uang kepada warga tersebut. ’’(Saya) kerja secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” terang dia.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, laporan sudah masuk dan diterima pada Selasa lalu (6/5).
Baca juga : Kejari Blora Sita Dokumen Aset Desa Sogo, terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan PAM
Namun, pihaknya masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk proses tindak lanjut laporan dugaan korupsi Kades Jurangjero.
“Masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment