Total Rp 6,5 Miliar Sisa Dana Hibah, Dikembalikan oleh KPU-Bawaslu Blora

INFOKU, BLORA  - Komisi Pemilihan Umum (KPUBlora dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora mengembalikan sisa penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. 

Jumlah total senilai Rp 6,5 miliar dengan rinciannya, Rp 5,2 miliar sisa dana KPU dan sisa dana bawaslu sebesar Rp 1,3 miliar.

Anggaran sisa tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program-program yang tertuang pada visi-misi pemerintahan Arief RohmanBupati Blora Arief Rohman mengatakan, anggaran tersebut nantinya diperuntukkan untuk merealisasikan visi-misi pemerintahannya.

Baca juga : Anggaran Rp 200 Juta Dialokasikan Penerapan E-Parkir Pasar Sido Makmur Blora

“Nanti dibahas di perubahan. Seharusnya untuk pembangunan infrastruktur sesuai visi-misi kami,” terangnya.

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, selama tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU menerima dana hibah dari pemkab sebesar Rp 34,9 miliar dan telah digunakan sebanyak Rp 29,7 miliar.

“Dana hibah dari pemkab untuk KPU tersisa Rp 5,2 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, selama tahapan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu menerima dana hibah dari pemkab sebesar Rp 9,6 miliar dan telah digunakan sebanyak Rp 8,3 miliar. Sehingga, tersisa Rp 1,3 miliar.

Baca juga : Akhirnya Pemkab Blora dan Bank Jateng Teken Kesepakatan Pinjaman Daerah Rp215 Miliar

“Dana hibah tersisa sebesar Rp 1,3 miliar yang kami kembalikan ke rekening pemkab,” ujar Andyka. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments