INFOKU, BLORA – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sita dokumen usai menggeledah rumah kaur keuangan, kantor BUMDes, serta balai Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban.
Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi pengelolaan jaringan air bersih desa.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Blora Muhammad Heriansyah mengungkapkan pada pers, bahwa penggeledahan tidak
dilakukan di satu tempat.
Melainkan di beberapa tempat seperti di rumah Kuwatono, Ngatman, balai Desa Sogo, dan UPK Kedungtuban.
Baca juga : Kejari Blora Minta Keterangan Sekdes pada Kasus Dugaan Korupsi PAM Desa Sogo
“Dilakukan di beberapa tempat untuk melengkapi data penyidikan perkara
dugaan korupsi pengelolaan aset desa berupa
jaringan air bersih tahun 2010-2024,” ungkapnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (2/5) itu, pihaknya telah
mengamankan dokumen-dokumen pendukung untuk melengkapi proses penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Beberapa nama yang rumah
dan kantornya digeledah masih berstatus saksi.
Selain itu, pihaknya belum bisa menentukan nominal kerugian negara.
“Belum ada penghitungan kerugian negara dari pihak terkait (Inspektorat). Nanti Inspektorat yang menghitung,”
terangnya.
Diketahui, penggeledahan diawali dari balai Desa Sogo, rumah Suwarni
mantan Kades Sogo 2007-2013, Kuwatono kaur keuangan Desa Sogo, Suwarno, dan
Teguh operator PAM (Pengolahan Air Minum) Desa Sogo.
Selanjutnya tim menuju rumah Ngatman Kades Sogo dan BUMDesma.
Kaur Keuangan Desa Sogo Kuwatono mengungkapkan, pada saat penggeledahan
dilakukan tim kejari, dirinya tidak berada di rumah.
“Tidak tahu kalau ada penggeledahan, saya tidak ada di rumah saat itu,”
ungkapnya.
Kuwatono mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dengan masalah
hukum yang sedang dijalani.
Pihaknya menampik jika dirinya melakukan korupsi dan pihaknya juga sudah didampingi penasihat hukum.
“Saya serahkan untuk masalah hukum kepada pendamping hukum saja,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment