INFOKU, BLORA – Pemanfaatan aset desa untuk jaringan internet komersial di Kabupaten Blora belum memberikan pemasukan bagi pemerintah desa.
Dari total 271 desa
di Blora, belum ada satu pun yang memiliki peraturan desa (Perdes) sebagai
landasan pengaturan pemanfaatan aset tersebut.
Padahal, jaringan internet yang melintasi atau memanfaatkan aset desa berpotensi menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes).
Baca juga : Kepastian Relokasi 535 KK Terdampak Bendung Karangnongko Segera Terwujud
Potensi itu belum
tergarap optimal karena belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme
pemanfaatan hingga pembayaran oleh perusahaan penyedia layanan internet.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati mengatakan, Perdes
diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset desa oleh
pihak ketiga, termasuk perusahaan penyedia layanan internet.
"Perlu ada
aturan yang jelas. Kalau aset desa digunakan untuk kegiatan komersial,
mekanisme pemanfaatannya juga harus diatur," ujarnya pada pers.
Menurut Yayuk, aset desa yang berpotensi dimanfaatkan untuk jaringan internet cukup beragam, termasuk jalan desa yang membentang di berbagai wilayah.
Baca juga : Tahun Depan DBH Migas Kabupaten Blora di Proyeksi Rp. 71,4 miliar
Pemanfaatan aset
tersebut dapat memberikan nilai ekonomi apabila diatur dengan mekanisme yang
tepat.
"Aset desa itu
banyak, termasuk jalan desa yang panjang. Kalau digunakan untuk jaringan
internet, pemanfaatannya bisa dihitung," terangnya.
Dia menilai,
pengaturan pemanfaatan aset juga diperlukan untuk memastikan adanya keadilan
bagi pemerintah desa.
Sebab, aset yang
digunakan untuk kepentingan komersial semestinya memiliki mekanisme pemanfaatan
dan pembayaran yang jelas sesuai ketentuan.
Untuk mendorong hal
tersebut, DPMD Blora berencana memfasilitasi pemerintah desa dalam penyusunan
Perdes.
Dengan adanya regulasi, desa diharapkan memiliki landasan yang jelas dalam mengatur pemanfaatan aset sekaligus menentukan mekanisme pembayaran dari pihak pengguna.
Baca juga : Hampir Seluruh Wilayah Blora Sempat Padam, Imbas dari Gardu Listrik PLN Terbakar
"Nanti kami fasilitasi penyusunan Perdes. Jadi desa punya dasar yang jelas dan tidak salah dalam menarik pembayaran," katanya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment