Seluruh Desa di Kabupaten Blora, Belum Atur Sewa Jaringan Internet

INFOKU, BLORA – Pemanfaatan aset desa untuk jaringan internet komersial di Kabupaten Blora belum memberikan pemasukan bagi pemerintah desa. 

Dari total 271 desa di Blora, belum ada satu pun yang memiliki peraturan desa (Perdes) sebagai landasan pengaturan pemanfaatan aset tersebut.

Padahal, jaringan internet yang melintasi atau memanfaatkan aset desa berpotensi menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes).

Baca juga : Kepastian Relokasi 535 KK Terdampak Bendung Karangnongko Segera Terwujud

Potensi itu belum tergarap optimal karena belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme pemanfaatan hingga pembayaran oleh perusahaan penyedia layanan internet.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati mengatakan, Perdes diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset desa oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan penyedia layanan internet.

"Perlu ada aturan yang jelas. Kalau aset desa digunakan untuk kegiatan komersial, mekanisme pemanfaatannya juga harus diatur," ujarnya pada pers.

Menurut Yayuk, aset desa yang berpotensi dimanfaatkan untuk jaringan internet cukup beragam, termasuk jalan desa yang membentang di berbagai wilayah.

Baca juga : Tahun Depan DBH Migas Kabupaten Blora di Proyeksi Rp. 71,4 miliar

Pemanfaatan aset tersebut dapat memberikan nilai ekonomi apabila diatur dengan mekanisme yang tepat.

"Aset desa itu banyak, termasuk jalan desa yang panjang. Kalau digunakan untuk jaringan internet, pemanfaatannya bisa dihitung," terangnya.

Dia menilai, pengaturan pemanfaatan aset juga diperlukan untuk memastikan adanya keadilan bagi pemerintah desa.

Sebab, aset yang digunakan untuk kepentingan komersial semestinya memiliki mekanisme pemanfaatan dan pembayaran yang jelas sesuai ketentuan.

Untuk mendorong hal tersebut, DPMD Blora berencana memfasilitasi pemerintah desa dalam penyusunan Perdes.

Dengan adanya regulasi, desa diharapkan memiliki landasan yang jelas dalam mengatur pemanfaatan aset sekaligus menentukan mekanisme pembayaran dari pihak pengguna.

Baca juga : Hampir Seluruh Wilayah Blora Sempat Padam, Imbas dari Gardu Listrik PLN Terbakar

"Nanti kami fasilitasi penyusunan Perdes. Jadi desa punya dasar yang jelas dan tidak salah dalam menarik pembayaran," katanya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments