INFOKU, BLORA – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Polsek Blora Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir kantor PDAM Cabang Blora,desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial KY (44),
seorang warga Kelurahan Karangjati yang berdomisili di Desa Tempurejo, Kecamatan
Blora.
Pelaku ditangkap usai menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna white silver milik YA (31), seorang pegawai PDAM Blora warga Kecamatan Banjarejo.
Baca juga : Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba,8 Orang Diamankan
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu,07/10/2026,
sekira pukul 10.30 WIB. Awalnya, tersangka mendatangi area kantor PDAM dengan
maksud hendak mencuci muka karena aliran air di rumahnya mati.
Namun, saat berada di area parkiran, tersangka melihat
sepeda motor Honda Vario milik korban terparkir dalam kondisi kunci masih
menempel di lubang kunci.
Memanfaatkan kelalaian korban, tersangka mengambil helm
yang menggantung di motor sebelah, lalu membawa kabur sepeda motor korban
menuju wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Di sana, tersangka melepas plat nomor serta kaca spion dan
menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang warga seharga Rp2.000.000,-
melalui perantara rekannya.
Baca juga : Dugaan Penghinaan SARA, Akhirnya Kejari Blora Tahan Agus Palon
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, membenarkan
penangkapan tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Begitu menerima laporan dari korban pada Kamis
(08/10/2026), Polsek Blora berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora
langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Uniknya,
saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tersangka ini sempat datang
dan berpura-pura mengobrol dengan petugas," ujar AKBP Inggal Widya
Perdana.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan pencermatan
bukti-bukti di sekitar TKP, kecurigaan petugas mengarah kepada tersangka KY.
Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil
mengamankan tersangka pada Jumat (09/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi keberadaan sepeda motor tersebut yang telah digadaikan di wilayah Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario," tambah Kapolres Blora.
Baca juga : Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan Berkas ke Kejari
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori V.(Endah)


0 Comments
Post a Comment