INFOKU, BLORA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora bergerak tanpa kompromi. Sepanjang Agustus hingga September 2026, aparat membongkar peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukumnya. Hasilnya, 8 tersangka diamankan dari 5 kasus berbeda.
Barang bukti yang disita tidak main-main:
kristal bening diduga sabu dengan total berat 66,72 gram serta 570 butir obat
berbahaya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana,
S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, keberhasilan ini adalah bentuk komitmen tegas
Polres Blora dalam memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi
muda.
Baca juga : Dugaan Penghinaan SARA, Akhirnya Kejari Blora Tahan Agus Palon
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun
bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Hasil kerja keras Satresnarkoba
selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus
dan penangkapan delapan tersangka,” tegas AKBP Inggal Widya Perdana.
Rangkaian pengungkapan diawali Minggu, 9
Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah
kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan OZ (29),
pria pekerja swasta warga Kecamatan Ngawen. Barang bukti sabu seberat 12,44
gram disita. Berkas perkara OZ telah dinyatakan lengkap atau P21.
Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 06.18
WIB, petugas mengamankan AD (25), pemuda yang bekerja di sektor swasta, di
kediamannya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo.
Dari tangan AD, petugas menyita 570 butir
obat berbahaya. Berkas perkara kasus ini juga sudah memasuki tahap P21.
Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 13.30
WIB, jajaran Satresnarkoba mencegat dua pria berinisial DC (31) dan YT (30) di
Jalan Nasional Blora-Cepu, wilayah Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.
Baca juga : Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan Berkas ke Kejari
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan
sabu seberat 16,70 gram.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul
16.30 WIB, petugas kembali bergerak dan mengamankan AN (20) serta RH (32) di
sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.
Dari tangan keduanya, disita sabu seberat
1,28 gram. Selain memproses hukum para tersangka, kepolisian juga
mengoordinasikan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNNP Jawa Tengah.
Pengungkapan terbesar terjadi Sabtu, 26
September 2026, dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas menyergap dua
tersangka berinisial IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan,
serta ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Keduanya ditangkap di sebuah warung di Desa
Muraharjo, Kecamatan Kunduran, dengan barang bukti sabu mencapai 36,30 gram.
Kapolres Blora menegaskan, para tersangka
kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20
huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun
2026.
Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara untuk kasus obat berbahaya,
tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2)
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun
penjara.
Saat ini, enam tersangka dari tiga kasus
terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut.
Kapolres Blora mengimbau seluruh masyarakat
untuk terus memberikan informasi jika melihat atau mengetahui indikasi
penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkas AKBP Inggal Widya Perdana.
Pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka ini menjadi bukti nyata. Polres Blora menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Blora.(Endah)


0 Comments
Post a Comment