INFOKU, BLORA - Ada kericuhan saat karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, berujung pengeroyokan terhadap dua anggota polisi.
Tiga warga akhirnya
ditetapkan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Blora AKBP
Inggal Widya Perdana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
mengantongi alat bukti yang cukup dan sudah memeriksa beberapa saksi.
“Termasuk yang
vidio beredar. Proses akan kita tuntaskan dan tidak menutup kemungkinan ada
pengembangan,” ujarnya pada pers .
Dua anggota yang
menjadi korban kini telah kembali ke rumah masing-masing.
Kedua korban
mengalami luka akibat hantaman benda tumpul.
“Ada luka di
pelipis dan bekas hantaman benda tumpul, dalam hal ini dipukul,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, tidak ada proses perdamaian antara korban dan pihak yang terlibat. Polisi memastikan kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum.
Baca juga : Oknum ASN Bantah Dugaan Pengkondisian Pemenang Tender Pembangunan Sekolah Rakyat
“Kami akan usut tuntas sampai selesai,” ucapnya.
Sebelumnya,
kericuhan terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, Sabtu (22/8)
sekitar pukul 16.30.
Saat itu, karnaval
hampir selesai dan peserta terakhir menampilkan kesenian barongan.
Keributan dipicu
ejekan terhadap kelompok barongan. Gesekan kemudian terjadi antara warga Dukuh
Tembang dan Dukuh Randualas.
Dua anggota polisi
yang berupaya melerai justru ikut menjadi sasaran.
Polisi langsung mengamankan 11 warga yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. Hingga kemarin (24/8), mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.
Baca juga : Asik Nongkrong Saat Jam Kerja, Tiga ASN di Lingkungan Pemkab Blora Terancam Sanksi
Kedua korban mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Rowobungkul sebelum diperbolehkan pulang. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment