INFOKU, BLORA - Ada sebanyak 26 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora telah mengajukan perceraian sepanjang 2026.
Dari jumlah
tersebut, pengajuan didominasi ASN dari kalangan guru, khususnya pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Subkoordinator Pembinaan Pegawai dan Peraturan Perundang-undangan BKPSDM Blora Era Aromatica Kusumadewi mengatakan, hingga bulan ini sudah ada 26 permohonan izin cerai.
Baca juga : Didominasi Faktor Ekonomi, Sebayak 22 ASN Blora Ajukan Cerai di 2025
Sementara pada
tahun sebelumnya, jumlah perceraian ASN mencapai 35 kasus.
“Biasanya
peningkatan terjadi pada Desember,” ujarnya
pada pers.
Menurut Era, proses
pengajuan perceraian bagi ASN harus melalui sejumlah tahapan.
Misalnya bagi
seorang guru, persoalan rumah tangga terlebih dahulu dimediasi di sekolah,
kemudian Dinas Pendidikan.
Jika belum menemukan jalan keluar, proses dilanjutkan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Baca juga : Sebanyak 13 ASN Blora Ajukan Izin Cerai dalam waktu 5 Bulan
“Selanjutnya,
pengajuan diteruskan ke BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan hingga masuk
tahap sidang pemberian izin perceraian,"jelasnya.
Era mengungkapkan,
mayoritas pengajuan perceraian dilakukan oleh ASN perempuan.
Alasan yang
disampaikan beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasangan
yang terlibat judi online (judol), hingga tidak memberikan nafkah.
"Saat ini dari
sektor pendidikan menjadi salah satu penyumbang pengajuan perceraian terbanyak.
Sebagian besar berasal dari kalangan guru PPPK,"
Lebih lanjut, Era
mengatakan, pihaknya juga terus melakukan pembinaan untuk mencegah persoalan
rumah tangga ASN berujung pada perceraian.
Pembinaan dilakukan
sejak orientasi PPPK maupun secara rutin melalui organisasi perangkat daerah
(OPD).
“Kalau ada persoalan
rumah tangga, kita carikan solusinya. Kalau memang sudah mentok, kita lanjutkan
sesuai prosedur,” katanya.
Baca juga : Perceraian Karena Selingkuh Rendah, Terbanyak Faktor Ekonomi
Era berharap setiap
persoalan rumah tangga ASN dapat diselesaikan dengan baik, terutama dengan
mempertimbangkan kepentingan anak apabila pasangan tersebut telah memiliki buah
hati.
“Harapannya awal yang baik dan akhir yang baik. Kalau sudah ada anak, itu harus menjadi pertimbangan,” pungkasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment