Asik Nongkrong Saat Jam Kerja, Tiga ASN di Lingkungan Pemkab Blora Terancam Sanksi

INFOKU, BLORASaat ini kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora mulai disorot. 

ilustrasi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora mengantongi tiga aduan masyarakat terkait oknum abdi negara yang nekad nongkrong dan ngopi saat jam kerja.

Seluruh laporan tersebut langsung diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Baca juga : Aksi Jalan Mundur ke Kejari dan DPRD, Demo Soroti Dugaan Pemberian Uang di Proyek Sekolah Rakyat

Pimpinan instansi diminta segera turun tangan melakukan pembinaan kepada bawahannya yang indisipliner.

Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Blora Era Aromatica Kusumadewi mengatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu bahan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN.

"Sejauh ini ada tiga laporan yang kami terima terkait ASN yang diduga nongkrong atau ngopi saat jam kerja," ujarnya pada pers.

Era menjelaskan, setiap laporan tidak serta-merta langsung berujung pada sanksi.

Pimpinan atau atasan terlebih dahulu diminta melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan.

Baca juga : Oknum ASN Bantah Dugaan Pengkondisian Pemenang Tender Pembangunan Sekolah Rakyat

"Penanganan awal dilakukan oleh atasan langsung, kemudian hasil pembinaannya dilaporkan kepada BKPSDM," jelasnya.

Jika pelanggaran terbukti dan dilakukan berulang, ASN dapat dikenai hukuman disiplin.

Tingkat sanksinya menyesuaikan dengan jenis serta dampak pelanggaran yang dilakukan.

Untuk pelanggaran ringan, lanjut Era, pembinaan dapat menjadi langkah awal.

ASN bisa diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Kalau masih dalam kategori ringan, pembinaan bisa dilakukan terlebih dahulu. Namun apabila diulangi, dapat dilanjutkan dengan hukuman disiplin sesuai ketentuan," terangnya.

Dia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi kedisiplinan ASN.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah.

Baca juga : Desak Transparansi Pengelolaan Tambang Minyak, Ratusan Warga Gandu Geruduk DPRD Blora

"Silakan kalau masyarakat menemukan kejadian seperti itu dilaporkan. Bisa melalui kanal pengaduan, BKPSDM, WhatsApp, maupun surat. Kami terbuka menerima aduan," tandasnya.(Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments