INFOKU, BLORA – Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Agama (PA) Blora menerima 83 permohonan dispensasi nikah (diska).
Mayoritas pengajuan diajukan karena calon mempelai
perempuan telah hamil terlebih dulu.
Pelaksana Harian (Plh) Panitera Pengadilan Agama Blora, Fitri Istiawan mengatakan, diska hanya diperuntukkan bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun.
Baca juga : Dalam Sebulan Pengajuan Dispensasi Nikah Muda di Blora Mengkhawatirkan
Setiap permohonan
wajib melalui proses persidangan sebelum diputuskan.
“Dispensasi nikah
tidak otomatis dikabulkan. Hakim akan memeriksa seluruh alasan yang diajukan.
Kalau tidak ada kondisi darurat, permohonan bisa ditolak,” katanya pada pers.
Menurut Fitri, kehamilan menjadi salah satu alasan darurat yang paling sering diajukan pemohon. Namun, hakim tetap mendalami setiap perkara, termasuk latar belakang kehamilan, kesiapan psikologis calon mempelai, hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan, hingga kemampuan ekonomi untuk membangun rumah tangga.
Baca juga : Pemalsu Dokumen Dispensasi Nikah Diburu PA Blora
“Bukan hanya
melihat calon mempelai sudah hamil atau belum. Hakim juga mempertimbangkan
kesiapan mental, psikologis, pendidikan, dan kemampuan ekonomi kedua calon
mempelai,’’ jelasnya.
Dia juga menjelaskan,
apabila hubungan kedua calon mempelai masih dalam batas yang wajar dan tidak
ditemukan kondisi yang mendesak, maka hakim akan meminta mereka menunggu hingga
memenuhi syarat usia perkawinan.
Dalam persidangan,majelis hakim juga dapat mempertimbangkan peran orang tua.
Baca juga : Bawa Surat dari Dinkes, 505 Remaja Ajukan Nikah Dini
Apabila ditemukan orang tua justru memfasilitasi perkawinan anak di bawah umur tanpa alasan yang dapat dibenarkan, hal itu juga dapat menjadi dasar penolakan permohonan diska. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment