INFOKU, BLORA – Tindak kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora terhadap laporan masyarakat, terkait dugaan keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan.
Laporan tersebut diterima oleh Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Blora melalui nomor pengaduan pada tanggal 13 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan
adanya warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di bidang
konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Blora segera melakukan pengecekan lapangan pada tanggal 16 Juli 2026.
Baca juga : Menteri Imipas Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Kantor Imigrasi Blora
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan,
petugas menemukan 4 (empat) orang WNA asal Tiongkok, terdiri dari 3 (tiga)
orang laki-laki (CHB, CYT, WZY) dan 1 (satu) orang perempuan (WYM) sedang
melakukan pekerjaan di bidang konstruksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat WNA
tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa D12 untuk
prainvestasi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui
bahwa aktivitas yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut tidak sesuai dengan
maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki, dimana mereka
bekerja di bidang konstruksi dengan menggunakan Visa Prainvestasi.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora
mengambil tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
berupa Deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Baca juga : Loket Pengurusan Paspor Akan Ada di Blora
Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menyampaikan
bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Blora dalam
penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan legalitas keberadaan dan
aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat
yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi
partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan
aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami
tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” terang
Gilang dalam press release, Sabtu (25/7/2026).
Gilang juga menyampaikan bagi seluruh penjamin,
khususnya perusahaan yang menggunakan jasa Tenaga Kerja Asing, untuk sesegera
mungkin melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya pada kesempatan
pertama.
Kantor Imigrasi Blora mengimbau masyarakat untuk
terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas orang asing yang mencurigakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
Baca juga : Wow .... 175 Pemohon Ajukan Paspor Merdeka di MPP Blora
Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, mari bersama-sama menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Ketika masyarakat peduli, Imigrasi Bergerak dan bersama-bersama kita jaga Indonesia. (Setyorini/KOM)


0 Comments
Post a Comment