INFOKU, BLORA – Fakta terungkap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, terhadap polemik instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Blora.
Temuan itu didapat
setelah Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora Febrianto melakukan peninjauan
langsung ke lokasi SPPG Khusus di kawasan Kridosono, Blora, pada April hingga
Mei lalu.
Hasilnya, baik IPAL maupun grease trap yang tersedia dinilai belum sesuai standar pengolahan limbah yang berlaku.
Baca juga : Blak Blakan dengan DLH : IPAL Diklaim Tertanam, Belum Penuhi Syarat
“Kalau IPAL atau
grease trap yang pasti itu belum memenuhi syarat. Ada rekomendasinya,”
ungkapnya pada pers.
Menurunya, sebuah
IPAL tidak harus menggunakan produk pabrikan.
Namun, sistem yang
dibangun wajib mampu mengolah limbah, sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan
Hidup hingga menghasilkan air buangan yang memenuhi baku mutu.
“Kalau IPAL nggak
mesti pabrikan. Yang penting bak-baknya sesuai ketentuan dan hasil
pengolahannya memenuhi syarat,’’ ujarnya.
Baca juga : Ultimatum Waktu 2 Minggu untuk Berbenah, Dapur MBG Tak Standar Bakal Ditutup
Febrianto
menjelaskan, bentuk IPAL dapat dibuat dengan berbagai model, termasuk ditanam
di dalam tanah.
Namun, keberadaan
instalasi saja tidak cukup jika proses pengolahan limbah tidak berjalan sesuai
standar.
“Namanya IPAL itu
tanam boleh, tingkat dua juga boleh. Yang penting bisa melakukan pengolahan air
limbah dan hasilnya memenuhi syarat,” katanya.
Dia menerangkan,
limbah dapur seharusnya lebih dulu melewati grease trap, guna memisahkan minyak
dan lemak sebelum masuk ke IPAL.
Setelah diproses,
air hasil olahan harus bersih, tidak berbau, dan aman dialirkan ke drainase.
Baca juga : Walau Tak Punya IPAL, Dapur SPPG Khusus Blora Lolos dari Suspensi
Pihaknya telah
memberikan peringatan sekaligus rekomendasi tertulis kepada pihak terkait, agar
segera melakukan pembenahan.
“Belum memenuhi syarat. Sudah diperingati. Rekomendasinya juga sudah tertulis,’’ tandasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment