INFOKU, BLORA - Ternyata dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus di Kabupaten Blora hingga kini belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kondisi ini menjadi
sorotan karena sebelumnya puluhan SPPG di Blora disuspensi lantaran belum
memenuhi ketentuan kepemilikan IPAL.
Namun, SPPG Khusus
yang juga belum memiliki IPAL masih tetap beroperasi.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya. Apalagi, Koordinator Wilayah (Korwil) Blora sehari-hari berkantor di SPPG Khusus tersebut.
Baca juga : IPAL Bermasalah, Wabup Instruksikan Operasional Dapur SPPG Bogowanti Berhenti Sementara
Kepala SPPG Dapur
Khusus Blora, Dhinda Rafchi Ramadhan, menjelaskan bahwa sistem pengolahan
limbah yang digunakan saat ini masih berupa resapan dan grease trap.
“Untuk saat ini
masih menggunakan resapan dan grease trap. Airnya aman, tidak berbau, dan
filternya berfungsi dengan baik," ujarnya.
Dhinda menambahkan,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora sebelumnya telah melakukan peninjauan ke
lokasi untuk mengecek sistem resapan atau grease trap serta pengelolaan sampah.
Hasilnya, kondisi lingkungan dapur dinilai bersih. Saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kualitas air yang berasal dari sistem penyaringan grease trap tersebut.
Baca juga : Ultimatum Waktu 2 Minggu untuk Berbenah, Dapur MBG Tak Standar Bakal Ditutup
Menurutnya, DLH
menilai grease trap yang digunakan saat ini sudah merupakan bagian dari
pengolahan limbah.
Namun, berdasarkan
petunjuk teknis terbaru, fasilitas tersebut belum dapat dikategorikan sebagai
IPAL.
Faktor
Dana
“Kalau dari DLH menyampaikan grease trap itu termasuk pengolahan limbah. Tetapi, berdasarkan juknis terbaru, itu belum masuk kategori IPAL," katanya.
Dia juga mengakui,
kendala utama pembangunan IPAL terletak pada aspek pendanaan.
Sebab, dapur khusus tidak diperbolehkan menggunakan anggaran sewa operasional untuk pengadaan IPAL.
Selain itu,
pengajuan pembangunan IPAL kepada Badan Gizi Nasional (BGN) juga belum dapat
dilakukan karena terbentur regulasi yang berlaku bagi dapur khusus.
"Kalau mengajukan pengadaan ke pusat saat ini belum bisa. Dana sewa tidak boleh digunakan untuk membeli IPAL. Kemungkinan dapur khusus di daerah lain juga masih banyak yang menggunakan resapan atau grease trap," tandasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment