INFOKU, BLORA – Akhirnya Polres Blora melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus perusakan jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kasatreskrim Polres
Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan pada pers, jika berkas kasus tersebut
dengan tersangka Agus Sutrisno alias Agus Palon dinyatakan lengkap oleh Kejari
Blora.
"Untuk berkas kasus tersebut, tersangka AP, sudah tahap 2. Sudah P21," bebernya.
Baca juga : Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan Berkas ke Kejari
Sebelumnya Agus
Palon ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Agus Palon dilaporkan
oleh pelaksana proyek Hermawan Susilo di Polres Blora, dengan bukti laporan
dengan nomor, STTLP/ 67 /II/2026/Res Blora/ Jateng.
Pelapor melaporkan
dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan
kabupaten yang terletak di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang
terjadi pada Jumat (20/2).
Proyek peningkatan jalan Turirejo-Palon-Nglobo tersebut dengan anggaran Rp 1,198 miliar dikerjakan oleh kontraktor dari CV Meteor Jaya.
Dana proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Blora, dengan panjang 502 meter dan lebar 4 meter dan ketinggian 25 centimeter.
Adapun proyek
dikerjakan selama 90 hari kalender, dimulai 5 Februari sampai 5 Mei 2026.
Bantah
Rusak Jalan
Sementara itu pada
pers, Agus Sutrisno atau Agus Palon buka suara terkait hal tersebut.
Dia menilai, proses
di kepolisian itu terlalu cepat.
Agus menjelaskan,
saat itu ia sebatas melintas yakni bukan bermaksud merusak jalan. Sehingga ia
tak merasa salah.
Baca juga : Aksi Demo HMI Blora Tolak Kenaikan BBM Nonsubsidi
Menurutnya, saat
melintas juga tidak ada papan pemberitahuan pengalihan jalan. Sehingga harusnya
tidak bermasalah.
"Saya tidak merasa merusak. Dan saya merasa pada waktu itu saya mau melintas saja," jelasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment