INFOKU, BLORA – Babak Baru kasus penendangan kucing hingga mati dilakukan Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo dengan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, guna meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding.
Perwakilan CLOW
Solo, Hening Yulia mengatakan, kedatangannya bertujuan mengantarkan surat
keberatan sekaligus permohonan agar JPU mencabut banding yang telah diajukan
pada 9 Juni 2026 lalu.
“Kami datang mengantarkan surat keberatan dan permohonan pencabutan banding. Sebelumnya JPU mengajukan banding atas kasus ini,” ujarnya pada pers.
Baca juga : Terdakwa Penendang Kucing Divonis Dua Bulan Penjara, Diganti Dengan Kerja Sosial
Menurutnya, surat
keberatan dalam bentuk cetak diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana
Umum (Kasipidum) Kejari Blora sebagai representasi institusi kejaksaan.
Sebelumnya, format
PDF surat tersebut juga telah dikirimkan kepada Kasipidum melalui WhatsApp.
“Kasipidum
menyampaikan bahwa surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan, dan kami
diminta menunggu keputusan dalam beberapa hari atau sekitar satu minggu,”
katanya.
Hening mengaku
menerima penjelasan dari Kasipidum terkait pertimbangan pengajuan banding.
Menurutnya, vonis berupa denda dinilai memberikan pemasukan bagi negara.
Sementara hukuman kerja sosial berada pada gradasi hukuman di bawah denda.
Baca juga : Dituntut Denda Rp5 Juta untuk Penendang Kucing Mintel di Lapanganan Kridosono
Menanggapi hal
tersebut, Hening menilai, putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kerja
sosial selama 20 jam justru lebih relevan dengan kondisi di lapangan.
“Secara tekstual
mungkin denda menguntungkan negara. Namun secara kontekstual, vonis hakim
kemarin menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat. Selain sebagai penegakan
hukum, putusan itu juga memenuhi rasa keadilan dan berwawasan ekologis,’’
ujarnya.
Dia mencontohkan,
jika edukasi terkait perlindungan hewan dilaksanakan di sejumlah titik di
Kabupaten Blora, dampaknya dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat.
“Bayangkan jika ada
10 titik edukasi di Blora. Ini cukup efektif untuk memberikan pemahaman tentang
hukum penyiksaan hewan. Harapannya dapat menambah pengetahuan masyarakat dan
mencegah terjadinya kasus serupa,” tambahnya.
Hening menegaskan,
pihaknya akan terus memperjuangkan pencabutan banding. Selain itu, pihaknya
mendukung pelaksanaan vonis kerja sosial yang telah diputuskan pengadilan.
Menurutnya,
persoalan kucing terlantar dan kasus penyiksaan hewan di Blora membutuhkan
pendekatan edukasi yang masif dan program sterilisasi secara berkelanjutan.
“Kami lebih mengutamakan kebutuhan di lapangan. Masih banyak kucing yang terancam menjadi korban penyiksaan. Solusinya adalah edukasi masif dan sterilisasi massal.Jika sterilisasi belum bisa terlaksana, minimal rangkaian edukasi yang menjadi bagian dari putusan hakim dapat dijalankan,’’ tandasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment