Apresiasi Penetapan Tersangka Kakek Penendang Kucing di Blora dari Komunitas Cat Lovers Untuk Polres Blora

INFOKU, BLORAKinerja Polres Blora mendapat apresiasi dari Komunitas pecinta kucing CLOW (Cat Lovers in the World) setelah menetapkan tersangka terhadap seorang pria lanjut usia berinisial PJ dalam kasus dugaan penendangan kucing di Blora, Jawa Tengah. 

foto : IST   

Pelaku PJ menendang kucing itu saat diajak joging pemiliknya di Lapangan Kridosono Blora pada Minggu (25/1/2026).

Tak lama kemudian, kucing itu sakit dan tewas.

Perwakilan CLOW, Hening Yulia, menyampaikan apresiasi kepada Polres Blora atas langkah cepat dalam menangani laporan masyarakat.

Baca juga : Kasus Penendangan Kucing Polda Jateng Klaim Sudah Tetapkan Tersangka, Polres Blora Belum

“Kami mengapresiasi langkah Polres Blora khusus Kapolres dan jajaran reskrim yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan progressif sampai menetapkan tersangka. Ini menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Hening dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Menurut Hening, penetapan tersangka menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons keresahan publik, khususnya para pecinta hewan.

CLOW berharap proses hukum berjalan transparan hingga tahap persidangan, sehingga menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan.

Hening menyebut Polres Blora menjadi polres pertama di Indonesia yang menerapkan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Baca juga : Kakek yang Tendang Kucing hingga Mati di Blora Mengaku Salah dan Meminta Maaf, Usai Diperisa Polisi

“Kami para penolong kucing sangat berterimakasih karena dengan cepat mau belajar aturan baru sehingga pengusutan kasus lebih menguat dalam hal menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan, utamanya keadilan untuk kucing Mintel," terang dia.

CLOW juga mengimbau masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Mari bersama-sama membangun empati dan kepedulian terhadap hewan,” kata dia. Polres Blora Tetapkan PJ sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan PJ sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta gelar perkara.

Baca juga : Pemkab Blora Belum Siap Pengajuan Judicial Review DBH Migas

"Pada hari ini Jumat tanggal 13 Februari 2026, sekira pukul 11.00 WIB, penyidik telah menetapkan saudara PJ menjadi tersangka," ucap Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jumat (13/2/2026).

PJ disangkakan melanggar Pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Pihak kepolisian memastikan pengusutan kasus dilakukan secara tuntas.

“Kami berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut," kata dia.

Kasus ini bermula dari video yang memperlihatkan seekor kucing yang sedang diajak berjalan-jalan kemudian ditendang oleh PJ yang sedang joging di Lapangan Kridosono.

Akibat tendangan tersebut, kucing mengalami stres dan kemudian mati. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa itu.

Baca juga : Agenda Desa Terganggu, Dampak dari Bantuan Keuangan Kabupaten Blora Dikosongkan

Tak hanya CLOW, komunitas Sintesia Animalia Indonesia juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora. Laporan dibuat oleh Hening Yulia dan diterima pada Rabu (4/2/2026).

Hening menyampaikan, tujuan pelaporan tersebut agar peristiwa penendangan kucing diusut secara tuntas dan profesional oleh aparat penegak hukum.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments