INFOKU, BLORA – Kinerja Polres Blora mendapat apresiasi dari Komunitas pecinta kucing CLOW (Cat Lovers in the World) setelah menetapkan tersangka terhadap seorang pria lanjut usia berinisial PJ dalam kasus dugaan penendangan kucing di Blora, Jawa Tengah.
Pelaku PJ menendang
kucing itu saat diajak joging pemiliknya di Lapangan Kridosono Blora pada
Minggu (25/1/2026).
Tak lama kemudian,
kucing itu sakit dan tewas.
Perwakilan CLOW, Hening Yulia, menyampaikan apresiasi kepada Polres Blora atas langkah cepat dalam menangani laporan masyarakat.
Baca juga : Kasus Penendangan Kucing Polda Jateng Klaim Sudah Tetapkan Tersangka, Polres Blora Belum
“Kami mengapresiasi
langkah Polres Blora khusus Kapolres dan jajaran reskrim yang telah
menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan progressif sampai
menetapkan tersangka. Ini menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak
bisa dianggap sepele,” ujar Hening dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(13/2/2026).
Menurut Hening,
penetapan tersangka menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons keresahan
publik, khususnya para pecinta hewan.
CLOW berharap proses
hukum berjalan transparan hingga tahap persidangan, sehingga menimbulkan efek
jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan
hewan.
Hening menyebut
Polres Blora menjadi polres pertama di Indonesia yang menerapkan Pasal 337 KUHP
tentang penganiayaan hewan.
“Kami para penolong
kucing sangat berterimakasih karena dengan cepat mau belajar aturan baru
sehingga pengusutan kasus lebih menguat dalam hal menimbulkan efek jera dan
memenuhi rasa keadilan, utamanya keadilan untuk kucing Mintel," terang
dia.
CLOW juga mengimbau
masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses
hukum kepada aparat berwenang.
“Kami mengajak
masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian.
Mari bersama-sama membangun empati dan kepedulian terhadap hewan,” kata dia. Polres Blora Tetapkan PJ sebagai
Tersangka
Sebelumnya,
Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto
menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan PJ sebagai tersangka setelah
melalui rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan jaksa
penuntut umum, serta gelar perkara.
Baca juga : Pemkab Blora Belum Siap Pengajuan Judicial Review DBH Migas
"Pada hari ini
Jumat tanggal 13 Februari 2026, sekira pukul 11.00 WIB, penyidik telah
menetapkan saudara PJ menjadi tersangka," ucap Wawan saat konferensi pers
di Mapolres Blora, Jumat (13/2/2026).
PJ disangkakan
melanggar Pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana satu tahun
penjara.
“Selanjutnya
penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa
penuntut umum,” jelasnya.
Pihak kepolisian
memastikan
pengusutan kasus dilakukan secara tuntas.
“Kami
berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus
tersebut," kata dia.
Kasus
ini bermula dari video yang memperlihatkan seekor kucing yang sedang diajak
berjalan-jalan kemudian ditendang oleh PJ yang sedang joging di Lapangan
Kridosono.
Akibat
tendangan tersebut, kucing mengalami stres dan kemudian mati. Polisi telah
memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa itu.
Baca juga : Agenda Desa Terganggu, Dampak dari Bantuan Keuangan Kabupaten Blora Dikosongkan
Tak
hanya CLOW, komunitas Sintesia Animalia Indonesia juga melaporkan kasus
tersebut ke Polres Blora. Laporan dibuat oleh Hening Yulia dan diterima pada
Rabu (4/2/2026).
Hening menyampaikan, tujuan pelaporan tersebut agar peristiwa penendangan kucing diusut secara tuntas dan profesional oleh aparat penegak hukum.(Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment