INFOKU, BLORA – Pengadilan Negeri Blora kembali menggelar sidang kasus penendangan kucing bernama Mintel.
Dalam sidang lanjutan
tersebut, terdakwa Pujianto dituntut pidana denda sebesar Rp5 juta oleh jaksa
penuntut umum (JPU).
Sidang beragenda pembacaan tuntutan jaksa serta penyampaian pernyataan penutup dari kedua belah pihak.
Jaksa Penuntut Umum
Jemmy R. Manurung menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam
Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana
denda sebesar Rp5 juta,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya,
jaksa juga menyebutkan apabila terdakwa tidak membayar denda sesuai batas waktu
yang ditentukan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi
pidana tersebut.
“Jika penyitaan
tidak dapat dilakukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,”
jelasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan
kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak
terdakwa.
Baca juga : Kasus Penendangan Kucing Polda Jateng Klaim Sudah Tetapkan Tersangka, Polres Blora Belum
Kasus tersebut
bermula dari aksi penendangan terhadap kucing peliharaan bernama Mintel milik
Farida Rizky Anwar di kawasan Lapangan Kridosono Blora pada 25 Januari 2026.
Saat itu, Farida
bersama adiknya tengah mengajak kucing peliharaannya berjalan-jalan.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah video penendangan diunggah Farida melalui akun Instagram pribadinya pada 31 Januari 2026 dan viral di media sosial.
Mintel dilaporkan
mati dua hari setelah kejadian.
Kasus tersebut
memicu reaksi keras dari para pecinta hewan.
Laporan resmi akhirnya diajukan ke Polres Blora oleh aktivis pecinta kucing, Hening Yulia, dengan membawa mandat dari komunitas Cat Lovers In The World dan Sintesia Animalia Indonesia. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment