Dituntut Denda Rp5 Juta untuk Penendang Kucing Mintel di Lapanganan Kridosono

INFOKU, BLORA – Pengadilan Negeri Blora kembali menggelar  sidang kasus penendangan kucing bernama Mintel. 

foto :  IST   

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Pujianto dituntut pidana denda sebesar Rp5 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang beragenda pembacaan tuntutan jaksa serta penyampaian pernyataan penutup dari kedua belah pihak.

Baca juga : Apresiasi Penetapan Tersangka Kakek Penendang Kucing di Blora dari Komunitas Cat Lovers Untuk Polres Blora

Jaksa Penuntut Umum Jemmy R. Manurung menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan apabila terdakwa tidak membayar denda sesuai batas waktu yang ditentukan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana tersebut.

“Jika penyitaan tidak dapat dilakukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca juga : Kasus Penendangan Kucing Polda Jateng Klaim Sudah Tetapkan Tersangka, Polres Blora Belum

Kasus tersebut bermula dari aksi penendangan terhadap kucing peliharaan bernama Mintel milik Farida Rizky Anwar di kawasan Lapangan Kridosono Blora pada 25 Januari 2026.

Saat itu, Farida bersama adiknya tengah mengajak kucing peliharaannya berjalan-jalan.

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah video penendangan diunggah Farida melalui akun Instagram pribadinya pada 31 Januari 2026 dan viral di media sosial.

Mintel dilaporkan mati dua hari setelah kejadian.

Baca juga : Kakek yang Tendang Kucing hingga Mati di Blora Mengaku Salah dan Meminta Maaf, Usai Diperisa Polisi

Kasus tersebut memicu reaksi keras dari para pecinta hewan.

Laporan resmi akhirnya diajukan ke Polres Blora oleh aktivis pecinta kucing, Hening Yulia, dengan membawa mandat dari komunitas Cat Lovers In The World dan Sintesia Animalia Indonesia. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments