Kakek yang Tendang Kucing hingga Mati di Blora Mengaku Salah dan Meminta Maaf, Usai Diperisa Polisi

INFOKU, BLORA - Pria berinisial PJ, 69 tahun, diperiksa oleh penyidik Polres Blora, Jawa Tengah, pada Senin (2/2/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing yang menyebabkan hewan tersebut mati. 

Aksi Seorang kakek saat tendang Kucing 

Setelah diperiksa selama tiga jam, PJ mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.

“Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa,” kata PJ.

Baca juga : Ngeri .... Atap Gedung SMPN 1 Sambong Blora Rubuh Sudah Berusia 42 Tahun, Kemendikdasmen Turun Tangan

Sebelumnya, insiden terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Lapangan Kridosono Blora, saat kucing yang sedang berjalan dengan pemiliknya ditendang oleh seseorang yang sedang joging.

Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kucing dan PJ.

“Ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor satreskrim Polres Blora,” ucap Zaenul.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kucing tersebut tidak langsung mati setelah ditendang.

“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian,” jelas Zaenul.

Baca juga : Pemkab Blora Belum Siap Pengajuan Judicial Review DBH Migas

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.

“Kalau memang itu ada pembuktiannya,” kata Zaenul.

Adapun pasal 337 Ayat (1) RKUHP mengatur bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Dapam Penjelasan lebih lanjut bahwa kategori penganiayaan itu adalah:

a. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut,

b. Melakukan hubungan seksual dengan hewan. Hubungan bisa lebih berat Adapun ancaman pidana itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.

Sebuah video yang memperlihatkan kucing yang sedang diajak jalan-jalan kemudian ditendang oleh seseorang menjadi viral di media sosial.

Pemilik kucing, melalui akun Instagram @faridaarz, menjelaskan kronologi kejadian.

Baca juga : Kisah Mistis Orang jalan Tanpa Kepala di Perumahan Tawangrejo Asri Blora

“Kejadian di hari Minggu 25 Januari 2026 kita jalan-jalan ke lapangan Kridosono Blora jam 9 pagi,” tulisnya.

Dia juga mengaku telah menanyakan alasan pelaku menendang kucingnya.

“Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku, dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang 'kenopo emang?,” ujarnya.

Pemilik kucing tersebut meminta bantuan agar pelaku dapat segera ditemukan.

“Aku sempat kejar bapaknya tapi gak kekejar, sekarang kucingku udah gak ada," tandasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments