INFOKU, BLORA - Pria berinisial PJ, 69 tahun, diperiksa oleh penyidik Polres Blora, Jawa Tengah, pada Senin (2/2/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing yang menyebabkan hewan tersebut mati.
Setelah diperiksa
selama tiga jam, PJ mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung
jawab.
“Saya minta maaf
dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun
permintaan dari pemilik kucing seperti apa,” kata PJ.
Sebelumnya, insiden
terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Lapangan Kridosono Blora, saat kucing yang
sedang berjalan dengan pemiliknya ditendang oleh seseorang yang sedang joging.
Kasatreskrim Polres
Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya
masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kucing dan PJ.
“Ini proses
pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini
dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor satreskrim Polres Blora,” ucap
Zaenul.
Berdasarkan
pemeriksaan sementara, kucing tersebut tidak langsung mati setelah ditendang.
“Benar kalau kucing
tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu
minggu dari kejadian,” jelas Zaenul.
Baca juga : Pemkab Blora Belum Siap Pengajuan Judicial Review DBH Migas
Pihak kepolisian
masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jika ditemukan
unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang
tindak pidana penganiayaan hewan.
“Kalau memang itu
ada pembuktiannya,” kata Zaenul.
Adapun pasal 337
Ayat (1) RKUHP mengatur bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara
paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp
10.000.000).
Dapam Penjelasan
lebih lanjut bahwa kategori penganiayaan itu adalah:
a. Menyakiti atau
melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa
tujuan yang patut,
b. Melakukan
hubungan seksual dengan hewan. Hubungan bisa lebih berat Adapun ancaman pidana
itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1
minggu, cacat, luka berat, atau mati.
Sebuah
video yang memperlihatkan kucing yang sedang diajak jalan-jalan kemudian
ditendang oleh seseorang menjadi viral di media sosial.
Pemilik kucing, melalui akun Instagram @faridaarz, menjelaskan kronologi kejadian.
Baca juga : Kisah Mistis Orang jalan Tanpa Kepala di Perumahan Tawangrejo Asri Blora
“Kejadian
di hari Minggu 25 Januari 2026 kita jalan-jalan ke lapangan Kridosono Blora jam
9 pagi,” tulisnya.
Dia
juga mengaku telah menanyakan alasan pelaku menendang kucingnya.
“Pas
aku tanyain kenapa dia nendang kucingku, dia malah ngepelin tangannya mau ninju
aku sambil bilang 'kenopo emang?,” ujarnya.
Pemilik
kucing tersebut meminta bantuan agar pelaku dapat segera ditemukan.
“Aku sempat kejar bapaknya tapi gak kekejar, sekarang kucingku udah gak ada," tandasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment