Terdakwa Penendang Kucing Divonis Dua Bulan Penjara, Diganti Dengan Kerja Sosial

INFOKU, BLORA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Pujianto, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kucing bernama Mintel.  

foto:   IST    

Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji besi dan diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang perlindungan hewan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam sidang yang digelar, Rabu (3/6).

Baca juga : Dituntut Denda Rp5 Juta untuk Penendang Kucing Mintel di Lapanganan Kridosono

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Pujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar Dedy saat membacakan putusan.

Meski demikian, pidana penjara tersebut tidak dijalankan.

Sebagai gantinya, terdakwa diwajibkan melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan atau sosialisasi hukum mengenai anti-kekerasan terhadap hewan selama 20 jam.

Baca juga : Apresiasi Penetapan Tersangka Kakek Penendang Kucing di Blora dari Komunitas Cat Lovers Untuk Polres Blora

Majelis hakim merinci, kegiatan itu harus dilaksanakan di 10 sekolah di Kabupaten Blora, mulai tingkat SMP hingga SMA.

Masing-masing sekolah mendapat materi selama dua jam, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Atas putusan tersebut, Pujianto melalui kuasa hukumnya, Zainudin, menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

“Putusan hakim kami terima. Terdakwa siap melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang kekerasan terhadap hewan,” katanya usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Baca juga : Kakek yang Tendang Kucing hingga Mati di Blora Mengaku Salah dan Meminta Maaf, Usai Diperisa Polisi

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta.

Karena sikap JPU belum ditentukan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments