Kasus Penendangan Kucing Polda Jateng Klaim Sudah Tetapkan Tersangka, Polres Blora Belum

INFOKU, BLORAKabar terbaru perkembangan kasus penendangan kucing di Lapangan KridosonoBlora, masih menimbulkan perbedaan keterangan di internal kepolisian

Polda Jawa Tengah menyatakan telah menetapkan tersangka.

Namun, Polres Blora menyebut penetapan tersangka belum dilakukan.

Sebagaimana dikutip sejumlah media, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa PJ, pelaku penendang kucing, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Blora menggelar perkara.

Baca juga : Kakek yang Tendang Kucing hingga Mati di Blora Mengaku Salah dan Meminta Maaf, Usai Diperisa Polisi

Menurutnya, unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Iya, sudah tersangka,” ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2).

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin.

Zaenul menyatakan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga : Pemkab Blora Belum Siap Pengajuan Judicial Review DBH Migas

Meski demikian, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya singkat.

AKP Zaenul pada pers menjelaskan, penyidik juga telah mengungkap motif terduga pelaku melakukan aksi penendangan kucing tersebut.

Pelaku disebut merasa kesal karena terganggu oleh keberadaan kucing saat sedang jogging di Lapangan Kridosono.

“Pelaku merasa terganggu dengan adanya kucing tersebut,” jelasnya.

Dia memaparkan, saat pertama kali melintas, pelaku sempat menepuk tangan sebagai isyarat agar pemilik kucing dan kucingnya menyingkir.

Namun saat melintas kembali dan kucing masih berada di lokasi, pelaku kemudian menendangnya.

Baca juga : Ketua DPRD Blora "Anggaran 2026 Terbatas, Harapan Pembangunan Masih Terbuka Lewat Perubahan APBD."

Selain itu, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang, termasuk terduga pelaku.

Sejumlah alat bukti juga telah dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga keterangan ahli. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments