INFOKU, BLORA – Kabar terbaru perkembangan kasus penendangan kucing di Lapangan Kridosono, Blora, masih menimbulkan perbedaan keterangan di internal kepolisian.
Polda Jawa Tengah menyatakan telah menetapkan tersangka.
Namun, Polres Blora menyebut penetapan tersangka belum
dilakukan.
Sebagaimana dikutip sejumlah media, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa PJ, pelaku penendang kucing, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Blora menggelar perkara.
Menurutnya, unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti
yang dikumpulkan penyidik.
“Iya, sudah tersangka,” ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat
(6/2).
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin.
Zaenul menyatakan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam
kasus tersebut.
Baca juga : Pemkab Blora Belum Siap Pengajuan Judicial Review DBH Migas
Meski demikian, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke
tahap penyidikan.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya singkat.
AKP Zaenul pada pers menjelaskan, penyidik juga telah mengungkap motif
terduga pelaku melakukan aksi penendangan kucing tersebut.
Pelaku disebut merasa kesal karena terganggu oleh keberadaan kucing saat
sedang jogging di Lapangan Kridosono.
“Pelaku merasa terganggu dengan adanya kucing tersebut,” jelasnya.
Dia memaparkan, saat pertama kali melintas, pelaku sempat menepuk tangan
sebagai isyarat agar pemilik kucing dan kucingnya menyingkir.
Namun saat melintas kembali dan kucing masih berada di lokasi, pelaku kemudian menendangnya.
Selain itu, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang,
termasuk terduga pelaku.
Sejumlah alat bukti juga telah dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga keterangan ahli. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment