Pemkab Blora Belum Siap Pengajuan Judicial Review DBH Migas

INFOKU, BLORANampaknya pengajuan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait porsi dana bagi hasil (DBH) migas Kabupaten Blora masih menunggu kesiapan. 

arsip

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKIBoyamin Saiman mengatakan, pihaknya masih menunggu kesiapan dari tim yang bakal maju ke MK.

Dia mengaku, saat ini masih ada beberapa urusan lainnya yang perlu diselesaikan dulu.

Baca juga : Inginkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu Bupati Blora Curhat ke Presiden

“Rencananya Awal Tahun ini. Kendalanya hanya di pihak kami aja karena kesibukan-kesibukan yang cukup padat, lebih banyak konsentrasi klien yang sudah antri duluan,” ujarnya.

Disinggung terkait persiapan pemberkasan, dia mengakui sudah dipersiapkan secara matang.

“Kalau berkas kami sudah super siap. Tinggal gas aja. MK bakal menerima dan kami optimis upaya mendapatkan porsi DBH migas yang layak untuk masyarakat Blora,” tegasnya.

Boyamin menjelaskan, Kabupaten Blora selama ini hanya mendapat DBH migas 3 persen, dari daerah penghasil sesuai UU HKPD.

Baca juga : Untuk DBH Blora, MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD

Jumlah itu dianggap tidak adil, sebab nominalnya jauh lebih kecil dibanding kabupaten lain yang jaraknya lebih jauh dan tak berdampak bagi kabupaten yang berstatus WKP itu.

“Wilayah Kerja Pertambangan (WKP, red) Blok Cepu di Blora saja sekitar 30 persen. Masa iya dapetnya cuman sedikit. Bahkan, setara dengan kabupaten yang berbatasan saja seperti Jombang. Kan aneh,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya bergegas akan mengajukan JR ke MK dengan dua poin utama.

“Pertama itu soal WKP. DBH Blora sangat minim. Bahkan setara dengan Jombang. Padahal kami di dalam WKP lho harusnya lebih,” terangnya.

Baca juga : Kecewa Tidak Kebagian DBH, Bupati Blora Datangi Kementerian ESDM

“Yang kedua, soal pemotongan TKD. Itu juga kami ajukan. Tetapi, yang utama yang WKP itu dulu,” sambungnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments