INFOKU, BLORA – Nampaknya pengajuan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait porsi dana bagi hasil (DBH) migas Kabupaten Blora masih menunggu kesiapan.
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya
masih menunggu kesiapan dari tim yang bakal maju ke MK.
Dia mengaku, saat ini masih ada beberapa urusan lainnya yang perlu
diselesaikan dulu.
Baca juga : Inginkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu Bupati Blora Curhat ke Presiden
“Rencananya Awal Tahun ini. Kendalanya hanya di pihak kami aja karena
kesibukan-kesibukan yang cukup padat, lebih banyak konsentrasi klien yang sudah
antri duluan,” ujarnya.
Disinggung terkait persiapan pemberkasan, dia mengakui sudah
dipersiapkan secara matang.
“Kalau berkas kami sudah super siap. Tinggal gas aja. MK bakal menerima
dan kami optimis upaya mendapatkan porsi DBH migas yang layak untuk masyarakat Blora,” tegasnya.
Boyamin menjelaskan, Kabupaten Blora selama ini hanya mendapat DBH migas 3 persen, dari daerah penghasil sesuai UU HKPD.
Baca juga : Untuk DBH Blora, MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD
Jumlah itu dianggap tidak adil, sebab nominalnya jauh lebih kecil
dibanding kabupaten lain yang jaraknya lebih jauh dan tak berdampak bagi
kabupaten yang berstatus WKP itu.
“Wilayah Kerja Pertambangan (WKP, red) Blok Cepu di Blora saja sekitar 30 persen. Masa iya
dapetnya cuman sedikit. Bahkan, setara dengan kabupaten yang berbatasan saja
seperti Jombang. Kan aneh,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya bergegas akan mengajukan JR ke MK dengan dua
poin utama.
“Pertama itu soal WKP. DBH Blora sangat minim. Bahkan setara dengan Jombang. Padahal kami di dalam WKP lho harusnya lebih,” terangnya.
Baca juga : Kecewa Tidak Kebagian DBH, Bupati Blora Datangi Kementerian ESDM
“Yang kedua, soal pemotongan TKD. Itu juga kami ajukan. Tetapi, yang utama yang WKP itu dulu,” sambungnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment