Tarif Parkir Motor di Blora Rp 1.000, Minta Kembalian Bila Lebih Dari Itu

INFOKU, BLORA - Sesuai peraturan daerah, tarif parkir kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Blora telah ditetapkan sebesar Rp 1.000. 

ilustrasi

Namun, praktik di lapangan kerap tidak sejalan dengan ketentuan tersebut karena pengguna jasa sering tidak menerima uang kembalian.

Kondisi ini banyak dikeluhkan warga di sejumlah titik parkir, mulai dari kawasan pasar hingga pusat keramaian.

Pemerintah daerah pun mengingatkan masyarakat untuk membayar sesuai tarif resmi.

Baca juga : Inilah Faktor Mengapa Pendapatan Transfer pada APBD Blora 2026 Turun Rp 362 M

Kasubag Tata Usaha UPT Terminal dan Parkir Dinrumkimhub Blora, Roby Wahyu Pramono, mengatakan besaran tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan.

“Untuk parkir sepeda motor itu Rp1.000, kemudian mobil Rp 2.000. Kemudian untuk truk dan bus itu di angka kisaran Rp 3.000 sampai Rp 5.000. Tergantung nanti dia itu di sumbu berapa.” jelasnya.

“Besaran tarif parkir itu telah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2023,” lanjutnya Senin (26/1/2026).

Roby mengakui, dalam praktiknya masih ditemukan petugas parkir yang tidak mematuhi ketentuan tarif.

Hal tersebut biasanya terjadi ketika pengguna jasa memberikan uang Rp 2.000 tanpa secara langsung meminta uang kembalian.

“Memang di lapangan masih kerap ditemukan, kadang ada yang ngasih Rp 2.000, kalau yang ngasih juga enggak minta kembalian, pasti mereka ya tidak memberi uang kembalian,” ungkapnya.

Baca juga : Rumah di Mlangsen Ini Hanya Disangga Bambu Untuk Bertahan di Bibir Longsor

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya anggapan di masyarakat bahwa tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000.

Imbauan kepada Pengguna Jasa Parkir Untuk menghindari kesalahpahaman, Roby mengimbau masyarakat agar membayar parkir sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan.

Dia juga meminta warga tidak ragu menanyakan atau meminta uang kembalian kepada petugas parkir.

“Kalau misal ngasih Rp 2.000, kalau bisa minta kembalian ke tukang parkirnya nggakpapa, karena sudah ada aturannya terkait tarif parkir,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Blora, Fahri, mengaku baru mengetahui bahwa tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 1.000.

Selama ini, ia menganggap tarif parkir motor Rp 2.000 karena tidak pernah menerima uang kembalian.

Baca juga : Usulkan Dana Revitalisasi pada Gedung SDN 1 Plosorejo Rusak Sejak 2023

“Biasanya saya kasih Rp 2.000. Soalnya saya tahunya kan tarif parkir untuk motor Rp 2.000, karena setelah saya kasih enggak ada kembalian. Petugasnya diam saja,” katanya.

Fahri mengatakan, informasi mengenai tarif resmi tersebut baru ia ketahui belakangan.

“Baru tahu ini, kalau tarif sebenarnya Rp 1.000,” pungkasnya.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments