INFOKU, BLORA - Sesuai peraturan daerah, tarif parkir kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Blora telah ditetapkan sebesar Rp 1.000.
Namun,
praktik di lapangan kerap tidak sejalan dengan ketentuan tersebut karena
pengguna jasa sering tidak menerima uang kembalian.
Kondisi
ini banyak dikeluhkan warga di sejumlah titik parkir, mulai dari kawasan pasar
hingga pusat keramaian.
Pemerintah daerah pun mengingatkan masyarakat untuk membayar sesuai tarif resmi.
Baca juga : Inilah Faktor Mengapa Pendapatan Transfer pada APBD Blora 2026 Turun Rp 362 M
Kasubag
Tata Usaha UPT Terminal dan Parkir Dinrumkimhub Blora, Roby Wahyu Pramono,
mengatakan besaran tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2023.
Aturan
tersebut mengatur tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan.
“Untuk
parkir sepeda motor itu Rp1.000, kemudian mobil Rp 2.000. Kemudian untuk truk
dan bus itu di angka kisaran Rp 3.000 sampai Rp 5.000. Tergantung nanti dia itu
di sumbu berapa.” jelasnya.
“Besaran
tarif parkir itu telah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2023,” lanjutnya Senin
(26/1/2026).
Roby
mengakui, dalam praktiknya masih ditemukan petugas parkir yang tidak mematuhi
ketentuan tarif.
Hal
tersebut biasanya terjadi ketika pengguna jasa memberikan uang Rp 2.000 tanpa
secara langsung meminta uang kembalian.
“Memang di lapangan masih kerap ditemukan, kadang ada yang ngasih Rp 2.000, kalau yang ngasih juga enggak minta kembalian, pasti mereka ya tidak memberi uang kembalian,” ungkapnya.
Baca juga : Rumah di Mlangsen Ini Hanya Disangga Bambu Untuk Bertahan di Bibir Longsor
Menurut
dia, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya anggapan di
masyarakat bahwa tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000.
Imbauan
kepada Pengguna Jasa Parkir Untuk menghindari kesalahpahaman, Roby mengimbau
masyarakat agar membayar parkir sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan.
Dia
juga meminta warga tidak ragu menanyakan atau meminta uang kembalian kepada
petugas parkir.
“Kalau
misal ngasih Rp 2.000, kalau bisa minta kembalian ke tukang parkirnya
nggakpapa, karena sudah ada aturannya terkait tarif parkir,” tandasnya.
Sementara
itu, salah seorang warga Blora, Fahri, mengaku baru mengetahui bahwa tarif
parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 1.000.
Selama ini, ia menganggap tarif parkir motor Rp 2.000 karena tidak pernah menerima uang kembalian.
Baca juga : Usulkan Dana Revitalisasi pada Gedung SDN 1 Plosorejo Rusak Sejak 2023
“Biasanya
saya kasih Rp 2.000. Soalnya saya tahunya kan tarif parkir untuk motor Rp 2.000,
karena setelah saya kasih enggak ada kembalian. Petugasnya diam saja,” katanya.
Fahri mengatakan, informasi mengenai tarif resmi tersebut baru ia ketahui belakangan.
“Baru tahu ini, kalau tarif sebenarnya Rp 1.000,” pungkasnya.(Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment