INFOKU, BLORA - Lilik Yuliantoro, Seorang aktivis di Kabupaten Blora, menggelar aksi berupa jalan kaki “miring” sambil melakukan orasi damai di sejumlah titik strategis di pusat Kota Blora, kemarin (6/11).
Dalam aksi itu, dia menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kinerja DPRD Blora serta
anggaran yang dirasa tak masuk akal.
Dalam aksinya, Lilik tampil dengan kostum teatrikal dan membawa sejumlah spanduk serta poster, yang berisi kritik terhadap DPRD dan ajakan moral untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Baca juga : Ada Apa Puluhan Petani Tebu Datangi ke DPRD, Inilah Masalahnya
Lilik juga sekaligus menyerukan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menindaklanjuti dugaan pemborosan anggaran,
dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) di legislatif.
Miring & Arah Salah
Lilik melakukan orasi singkat dan menyerahkan bunga damai, sebagai
simbol harapan agar pejabat publik dan aparat penegak hukum bekerja dengan
jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Jalan kaki miring ini simbol dari kondisi yang berjalan ke arah yang
salah. DPRD seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan sibuk
berkunjung tanpa hasil nyata,’’ ujarnya. ‘’Kami menuntut transparansi anggaran
dan evaluasi seluruh kegiatan kunker DPRD Blora,’’ tegas
Lilik dalam orasinya di depan Kantor DPRD Blora.
Selain mengkritik DPRD, aktivis yang dikenal dengan aksi jalan mundur simboliknya ini, juga meminta Kejari Blora untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas legislatif.
“Kami berharap kejaksaan tidak hanya diam. Jika memang ada indikasi
pemborosan atau perjalanan dinas yang tidak berdampak bagi masyarakat, harus
ada tindakan tegas dan transparan,” ujarnya.
Tanggapan Kejari
Sementra Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko menyambut positif aspirasi
yang disampaikan oleh Lilik Yuliantoro, serta berterima kasih atas
kepeduliannya terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah.
“Terima kasih atas masukannya, akan kami pelajari terkait kegiatan
kunker tersebut,” singkatnya.
Seperti pernah diberitakan, anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten
Blora Tahun 2025 dalam dokumen DPA 2025, memiliki total durasi perjalanan
mencapai 415 hari administratif, yang melibatkan pimpinan dan 41 anggota DPRD.
Dari hasil pengamatan sepuluh dokumen kegiatan ke luar daerah, pimpinan
DPRD tercatat melakukan perjalanan dinas selama 177 hari.
Sedangkan para anggota DPRD mencapai 238 hari.
Perjalanan itu tersebar di berbagai kota seperti Yogyakarta, DKI
Jakarta, dan sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Dengan ragam kegiatan, mulai dari pembahasan APBD, konsultasi, hingga
penyusunan peraturan daerah.
Penentuan harga hotel yang digunakan oleh DPRD
Blora, merujuk pada Perbup Blora Nomor 40 Tahun 2024, yang memuat harga satuan
hotel di setiap daerah yang dikunjungi.
Antara lain di DKI Jakarta, yakni Pimpinan
daerah dan pimpinan DPRD sebesar Rp 5.850.000 per malam. Serta pejabat eselon
II dan anggota DPRD sebesar Rp 1.490.000 per malam.
Baca juga : DPRD Blora akan Panggil Direksi PT GMM Bulog terkait Harga Beli Tebu Rendah
Sedangkan di D.I Yogyakarta, pimpinan daerah dan
pimpinan DPRD :Rp 5.017.000 per malam. Serta pejabat eselon II dan anggota DPRD
sebesar Rp 2.695.000 per malam.
Sementara di Jateng, pimpinan daerah dan pimpinan DPRD sebesar Rp4.242.000 per malam, serta pejabat eselon II dan anggota DPRD sebesar Rp1.480.000 per malam. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment