INFOKU, BLORA – Dipastikan Pemkab Blora bakal mengevaluasi pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026, imbas dari pemotongan transfer pusat ke daerah (TKD). Pasalnya, pemotongan tersebut mencapai ratusan miliar untuk tahun anggaran 2026.
Sekertaris Daerah yang juga menjadi ketua Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi mengungkapkan,
bahwa Pemkab Blora akan mengevaluasi kembali pengeluaran APBD, berdasarkan
skala prioritas, pembangunan Pemkab pada tahun depan.
“Nanti pasti dievaluasi seluruh pengeluaran, berdasarkan
prioritas. Termasuk untuk hotel dan perjalanan dinas, ini
masih berproses," ungkap Komang, Minggu (19/10).
“Biaya hotel nanti dibuatkan standar harga satuan untuk
semua OPD (organisasi perangkat Daerah," tambahnya.
Baca juga : Pembangunan Pasar Ngawen Dimulai November 2025, Dianggarkan Rp38 Miliar
Komang juga menyebutkan, pemangkasan TKD yang terjadi
mencapai Rp 376 miliar dari tahun 2025.
Di mana diketahui pada tahun ini, Pemkab Blora masih
menerima Rp 1,9 triliun.
“Pemotongan tersebut sudah termasuk pemotongan DBH (dana
bagi hasil)," katanya.
Sementara itu, data yang diperoleh, Pemkab Blora
menentukan satuan harga hotel di setiap daerah yang tertuju, dari seluruh
provinsi yang ada di Indonesia.
Hal itu termuat dalam Perbup Blora Nomor
40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 18 Tahun 2023
tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024. Berikut contoh standar biaya masukan perjalanan dinas penginapan hotel di enam provinsi yang ada di Pulau
Jawa.
Baca juga : Dapat Kucuran Dana Inpres Jalan Rp100 Miliar Untuk Perbaikan 4 Ruas Jalan Utama di Blora
Inilah
Besaran Biaya perjalanan Dinas
DKI Jakarta
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.850.000 per malam
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 1.490.000 per malam
D.I YogyakartaPimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.017.000 per malam
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD:
Rp 2.695.000 per malam
Jawa Tengah
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 4.242.000 per
malam.
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp
1.480.000 per malam.
Jawa Timur
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 4.400.000 per
malam.
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp
1.605.000 per malam.
Jawa Barat
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.381.000 per
malam.
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp
2.755.000 per malam.
Baca juga : Anggap DBH Tak Adil, Bupati Blora Akan Ajukan Judicial Review ke MK
Banten
Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.725.000 per
malam.
Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 2.373.000 per malam. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment