Inilah Besaran Anggaran Perjalanan Dinas dan Penginapan Hotel di Lingkup Pemkab Blora Bakal Dipotong

INFOKU, BLORA – Dipastikan Pemkab Blora bakal mengevaluasi pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026, imbas dari pemotongan transfer pusat ke daerah (TKD). Pasalnya, pemotongan tersebut mencapai ratusan miliar untuk tahun anggaran 2026. 

Sekertaris Daerah yang juga menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi mengungkapkan, bahwa Pemkab Blora akan mengevaluasi kembali pengeluaran APBD, berdasarkan skala prioritas, pembangunan Pemkab pada tahun depan.

“Nanti pasti dievaluasi seluruh pengeluaran, berdasarkan prioritas. Termasuk untuk hotel dan perjalanan dinas, ini masih berproses," ungkap Komang, Minggu (19/10).

“Biaya hotel nanti dibuatkan standar harga satuan untuk semua OPD (organisasi perangkat Daerah," tambahnya.

Baca juga : Pembangunan Pasar Ngawen Dimulai November 2025, Dianggarkan Rp38 Miliar

Komang juga menyebutkan, pemangkasan TKD yang terjadi mencapai Rp 376 miliar dari tahun 2025.

Di mana diketahui pada tahun ini, Pemkab Blora masih menerima Rp 1,9 triliun.

“Pemotongan tersebut sudah termasuk pemotongan DBH (dana bagi hasil)," katanya.

Sementara itu, data yang diperoleh, Pemkab Blora menentukan satuan harga hotel di setiap daerah yang tertuju, dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Hal itu termuat dalam Perbup Blora Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024. Berikut contoh standar biaya masukan perjalanan dinas penginapan hotel di enam provinsi yang ada di Pulau Jawa.

Baca juga : Dapat Kucuran Dana Inpres Jalan Rp100 Miliar Untuk Perbaikan 4 Ruas Jalan Utama di Blora

Inilah Besaran Biaya perjalanan Dinas

DKI Jakarta

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.850.000 per malam

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 1.490.000 per malam

D.I YogyakartaPimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.017.000 per malam

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 2.695.000 per malam

Jawa Tengah

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 4.242.000 per malam.

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 1.480.000 per malam.

Jawa Timur

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 4.400.000 per malam.

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 1.605.000 per malam.

Jawa Barat

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.381.000 per malam.

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 2.755.000 per malam.

Baca juga : Anggap DBH Tak Adil, Bupati Blora Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Banten

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.725.000 per malam.

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 2.373.000 per malam. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments