INFOKU, BLORA - Pascakebakaran potensi rekahan baru di sekitar sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora masih jadi kekhawatiran.
Alasanya, secara geografis, sumur minyak rakyat itu berada di dataran
tinggi. Kejadian tersebut jadi kali pertama, sebab biasanya blow
out terjadi di dataran rendah.
“Rekahan baru dikhawatirkan, karena disampaikan dari kementerian ESDM, ini baru yang pertama kali untuk Blora terkait
pengeboran yang ada di dataran tinggi,” ungkap Kepala Pelaksana (Kalak) Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora Mulyowati.
Baca juga : Forkopimda Blora Sepakat Hentikan Pengeboran Sumur Minyak Baru Ilegal
Kondisi tersebut, menurut dia, tentunya akan ditangani secara perlahan
usai api dari mulut sumur yang terbakar padam.
Ke depan kemungkinan akan ada penanganan khusus terkait kondisi
tersebut.
“Nanti pelan-pelan ditangani, karena ini juga harus disterilkan sampai
betul-betul aman,” tambahnya.
Seperti diketahui, lokasi blow
out sumur minyak di Desa Gandu secara geografis berada di area
ketinggian, atau warga menyebutnya sebagai Bukit Pencu, perbukitan Kendeng.
Baca juga : Diduga Ada Investor Pada Pengeboran Sumur Minyak di Desa Gandu Blora
Mulyowati mengatakan, untuk tujuh rumah yang dibongkar di sekitar area
sumur, tentu akan direalokasikan atau dianggarkan perbaikan rumah.
Namun, untuk kepastiannya masih menunggu pertimbangan.
“Rumah dibongkar karena terlalu dekat dengan akses sumur yang terjadi
blow out. Untuk realokasinya nanti seperti apa, masih ada pertimbangan karena
masih ada pembahasan terus,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan
Negeri Blora membuat tiga maklumat.
Pertama, melarang kegiatan pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora, yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kedua, pemanfaatan yang diperkenankan hanyalah
terhadap sumur minyak eksisting, atau sumur yang telah berproduksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, apabila terdapat pelanggaran atau tindak pidana terkait dengan pengeboran sumur minyak masyarakat baru, akan diproses sesuai hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment