INFOKU, BLORA - M Khundori (36), terdakwa kasus pembunuhan bapak dan anak dengan menggunakan racun gulma di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut
dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora
dalam sidang putusan, Selasa (23/9/2025).
Terdakwa M
Khundori terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Muslikin
(45) dan anaknya, Siti Khusnaini Putri (9), di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar,
Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Menjatuhkan pidana pada terdakwa M Khundori dengan pidana penjara seumur hidup,’’ ujar majelis hakim yang memimpin persidangan.
Baca juga : Penahanan Tiga Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Gandu Ditangguhkan
Atas Putusan itu, sejumlah
warga dari Desa Sambonganyar yang memadati ruang sidang di PN Blora
mengucapkan Alhamdulilah, karena Putusan hakim tersebut lebih berat
dibanding tuntutan jaksa 20 tahun penjara.
Terlihat sesudah sidang vonis selesai, istri dari almarhum Muslikin pingsan diruang sidang dan harus dibopong kerabatnya,dan anaknya yang pertama menangis. itu semua karena syok.
“Saya dari pihak keluarga mengucapkan Terima kasih atas Putusan ini, karena sudah sesuai harapan keluarga, yaitu seumur hidup, " ucap Pujiono.(Endah)
0 Comments
Post a Comment