Kasus Pembunuhan, Dengan Racun Gulma, Terdakwa Divonis Hukuman Seumur Hidup

INFOKU, BLORA - M Khundori (36), terdakwa kasus pembunuhan bapak dan anak dengan menggunakan racun gulma di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora dalam sidang putusan, Selasa (23/9/2025).

Terdakwa M Khundori  terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Muslikin (45) dan anaknya, Siti Khusnaini Putri (9), di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Menjatuhkan pidana pada terdakwa M Khundori dengan pidana penjara seumur hidup,’’ ujar majelis hakim yang memimpin persidangan.

Baca juga : Penahanan Tiga Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Gandu Ditangguhkan

Atas Putusan itu, sejumlah warga dari Desa Sambonganyar yang memadati ruang sidang di PN Blora mengucapkan  Alhamdulilah, karena Putusan hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa 20 tahun penjara.

Terlihat sesudah sidang vonis selesai, istri dari almarhum Muslikin pingsan diruang sidang dan harus dibopong kerabatnya,dan anaknya yang pertama menangis. itu semua karena syok.

Baca juga : Wow Fantastik ... Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Naik, jadi Rp 34,39 juta, Rp 29 juta, dan Rp 22 juta per bulan

“Saya dari pihak keluarga mengucapkan Terima kasih atas Putusan ini, karena sudah sesuai harapan keluarga, yaitu seumur hidup, " ucap Pujiono.(Endah) 


Post a Comment

0 Comments