INFOKU, BLORA - Kasus dugaan korupsi PAM di Desa Sogo terus bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mintai keterangan 45 warga Desa Sogo yang aktif sebagai pelanggan jaringan air bersih pada Senin lalu.
Kasus yang sedang ditangani tersebut saat ini juga memasuki tahap
penghitungan dugaan kerugian negara.
Kepala Desa (Kades) Sogo, Kecamatan Kedungtuban Ngatman mengatakan, kejari mengundang 45 warga yang juga sebagai pelanggan jaringan air bersih untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Kejari Blora Sita Dokumen Aset Desa Sogo, terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan PAM
Namun, pihak desa tidak mengetahui pasti warga yang datang memenuhi
undangan.
“Saya tidak dapat memastikan apakah mereka semua datang atau tidak,”
terang dia.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko pada pers mengungkapkan,
pihaknya telah memanggil beberapa warga untuk dimintai keterangan, hal itu
untuk melengkapi penyidikan.
Untuk saat ini, pihaknya juga masih melakukan penghitungan dugaan
kerugian negara.
“Saat ini, tahapan perhitungan kerugian negara atau daerah oleh
inspektorat,” katanya.
Baca juga : Kejari Blora Minta Keterangan Sekdes pada Kasus Dugaan Korupsi PAM Desa Sogo
Iin Rahayu salah satu warga Sogo mengaku dimintai keterangan terkait
dugaan kasus korupsi Pamsimas di desanya.
Dia mengaku. telah menjadi pelanggan PAM sudah cukup lama, setiap
bulannya membayar kepada pengurus Pamsimas.
“Bayarnya tidak pasti, biasanya Rp 30.000, terkadang Rp 50.000 sesuai
pemakaian,” ucapnya.
Diketahui, pemanggilan warga oleh Kejari Blora sebagai saksi ini
merupakan kali kedua.
Sebelumnya, di tanggal 25 Juli 2025 sebanyak 30 warga juga diundang sebagai saksi. Meski diketahui, dari 30 warga hanya 18 orang yang hadir. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment