INFOKU, BLORA - Kenaikan PBB diakui oleh pemerintah Kabupaten Blora rata rata naik 23,5 persen.
Masyarakat yang merasa keberatan bisa meminta keringanan, melalui pusat
layanan dan informasi mengenai pajak pemerintah Kabupaten Blora.
Bupati Blora Arief Rohman dalam keterangan pers mengatakan, pihaknya
siap menerima aduan jika ada masyarakat yang butuh konsultasi hingga merasa
keberatan terkait kenaikan pajak.
Baik untuk Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak lain.
Baca juga : Lho .......... Kok Ada Warga Blora Tagihan PBB Naik 100 Persen
“Kalau ada pertanyaan, keluhan, tahun kemarin sekian, dan sekarang kok segini.
Beda dengan tetangganya, atau gimana, nah itu
bisa disampaikan,” jelasnya.
Bupati Arief mengakui memang sempat ada kenaikan pajak PBB, misalnya semula
Rp 4.000 kemudian menjadi Rp 50.000 lebih. Hal itu ada penjelasannya.
“Contohnya pada lokasi tersebut semula hanya tanah kosong. Kemudian,
saat ini tanah tersebut sudah berdiri bangunan. Otomatis naik pajaknya. Itu
tanah kosong NJOP (nilai jual objek pajak, Red) belum naik,’’ jelasnya.
Baca juga : BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Setda Kabupaten Blora
“Nah, saat ini kan ada bangunan. Semula pajak bumi saja tanpa bangunan,
sekarang ada bangunan,” tambahnya.
Berkisar 23,5 Persen
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi pada
wartawan menjelaskan, secara keseluruhan dan rata-rata sebenarnya kenaikan PBB
dari 2024-2025 hanya 23,5 persen.
“Itu rata-rata. Ada yang di atas itu. Ada di bawah itu. Malahan ada yang
nilainya di bawah 2024. Ada juga ditetapkan 0 juga. Tidak bayar sama sekali,”
ungkapnya.
Baca juga : Warga Kandangdoro Lakukan Aksi Demonstrasi, Desak Lurah Balun Tanda Tangan Sporadik
Menurut Komang, kenaikan pajak tersebut tidak ekstrem. Pihaknya
mencarikan titik tengah sesuai kemampuan masyarakat.
“Kenaikan tidak ekstrem. Kami mencari sesuai kemampuan masyarakat. Jadi, gak maksimal, namun tetap ada kenaikan,’’ pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment