BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Setda Kabupaten Blora


INFOKU, BLORAAkhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp 51.820.000 di instansi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. 

ilustrasi

Pasalnya, anggaran yang seharusnya untuk operasional kendaraan milik pemerintah daerah, justru dipakai membiayai perawatan mobil dinas milik instansi vertikal. Atas temuan tersebut, Setda Pemkab Blora telah tindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

Anggaran yang sudah terlanjur dikeluarkan pada 2024 tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

“Iya benar, sudah kami kembalikan ke kas daerah, sesuai dari hasil audit BPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Blora Widodo kemarin (7/8).

Baca juga : Ada 5 Temuan BPK yang Rentan Korupsi, KPK Datangi Blora

Widodo mengatakan, catatan yang diberikan BPK tersebut menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Setda telah menghentikan pembayaran biaya pemeliharaan kendaraan non dinas dan kendaraan dinas yang berstatus pinjam pakai.

Selain itu, pihaknya akan memperketat pengawasan agar sirkulasi anggaran sesuai peruntukan.

“Akan kami perketat untuk ke depannya,” katanya.

Ditanya terkait kejadian pembiayaan kepada mobil non dinas tersebut bisa terjadi, Widodo belum bisa memberikan jawaban.

Baca juga : Blora Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI yang Ke-11 kalinya

Diketahui, berdasar wawancara BPK dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Bagian Umum Setda, terungkap bahwa PPTK mendapat arahan untuk mengakomodasi biaya pemeliharaan mobil non dinas.

Hasil audit terhadap belanja pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024 tercatat dana sebesar Rp 51.820.000 digunakan tidak sesuai peruntukan.

Anggaran tersebut tercatat membiayai enam kendaraan, termasuk satu mobil dinas yang dipinjamkan ke instansi vertikal, satu mobil dinas milik instansi vertikal, tiga mobil pribadi milik pegawai vertikal, serta satu mobil pribadi di lingkungan Setda.

BPK menyebut praktik ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya pelaksanaan regulasi oleh pejabat teknis, termasuk Kepala Bagian Umum dan PPTK Setda.

Baca juga : Melalui WBS Lawasda Masyarakat Ikut Mengawasi Kinerja Pemkab Blora

Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments