INFOKU, BLORA – Akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp 51.820.000 di instansi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Pasalnya, anggaran
yang seharusnya untuk operasional kendaraan milik pemerintah daerah, justru
dipakai membiayai perawatan mobil dinas milik instansi vertikal. Atas temuan
tersebut, Setda Pemkab Blora telah tindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
Anggaran yang sudah
terlanjur dikeluarkan pada 2024 tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
“Iya benar, sudah kami kembalikan ke kas daerah, sesuai dari hasil audit BPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Blora Widodo kemarin (7/8).
Baca juga : Ada 5 Temuan BPK yang Rentan Korupsi, KPK Datangi Blora
Widodo mengatakan,
catatan yang diberikan BPK tersebut menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
Setda telah
menghentikan pembayaran biaya pemeliharaan kendaraan non dinas dan kendaraan
dinas yang berstatus pinjam pakai.
Selain itu, pihaknya
akan memperketat pengawasan agar sirkulasi anggaran sesuai peruntukan.
“Akan kami perketat untuk ke depannya,” katanya.
Ditanya terkait
kejadian pembiayaan kepada mobil non dinas tersebut bisa terjadi, Widodo belum
bisa memberikan jawaban.
Baca juga : Blora Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI yang Ke-11 kalinya
Diketahui, berdasar
wawancara BPK dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Bagian
Umum Setda, terungkap bahwa PPTK mendapat arahan untuk mengakomodasi biaya
pemeliharaan mobil non dinas.
Hasil audit terhadap
belanja pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024 tercatat dana sebesar
Rp 51.820.000 digunakan tidak sesuai peruntukan.
Anggaran tersebut
tercatat membiayai enam kendaraan, termasuk satu mobil dinas yang dipinjamkan
ke instansi vertikal, satu mobil dinas milik instansi vertikal, tiga mobil
pribadi milik pegawai vertikal, serta satu mobil pribadi di lingkungan Setda.
BPK menyebut praktik ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya pelaksanaan regulasi oleh pejabat teknis, termasuk Kepala Bagian Umum dan PPTK Setda.
Baca juga : Melalui WBS Lawasda Masyarakat Ikut Mengawasi Kinerja Pemkab Blora
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment